periskop.id - Ketua Umum Aliansi Rakyat untuk Keadilan dan Kedaulatan Indonesia (ARUKKI), Marselinus Edwin Hardhian, mendatangi kantor Dewan Pengawas (Dewas) KPK untuk memenuhi panggilan klarifikasi. Kehadirannya bertujuan memperkuat laporan dugaan pelanggaran kode etik yang melibatkan pimpinan KPK, juru bicara, hingga deputi penindakan.

Laporan ini dipicu oleh keputusan pengalihan status penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, dari Rutan KPK menjadi tahanan rumah. Edwin menilai ada rangkaian ketidakjujuran dan penyalahgunaan kewenangan dalam kebijakan di kasus kuota haji tersebut.

“Hari ini saya memenuhi panggilan klarifikasi dari Dewas terkait laporan dugaan pelanggaran kode etik pimpinan, juru bicara, dan deputi penindakan KPK. Saya datang untuk menjelaskan dasar-dasar apa saja yang membuat kami melaporkan hal ini,” kata Edwin di Gedung KPK, Rabu (15/4).

Poin pertama yang ditekankan Edwin adalah pelanggaran Pasal 5 huruf b UU KPK mengenai asas keterbukaan. Ia menyoroti hak masyarakat untuk mendapatkan informasi yang benar dan jujur. Edwin merasa KPK gagal karena publik justru mengetahui pengalihan penahanan Yaqut dari istri tahanan lain, bukan dari keterangan resmi lembaga.

Edwin juga menyoroti perbedaan alasan yang disampaikan oleh dua pejabat KPK berbeda posisi, tetapi dalam satu institusi.

“Juru bicara KPK menyampaikan alasan pengalihan karena permohonan keluarga, tapi deputi penindakan menyampaikan karena alasan kesehatan. Ini dua pejabat menyampaikan dua hal yang berbeda. Artinya, patut diduga sebagai ketidakjujuran kepada masyarakat karena informasinya berbeda-beda,” jelasnya.

Dasar kedua laporan ARUKKI berkaitan dengan diksi "strategi penyidikan" yang digunakan KPK untuk menjustifikasi penahanan rumah Yaqut. Edwin mempertanyakan efektivitas strategi tersebut karena hingga kini masyarakat tidak melihat hasil apa pun dari pengalihan status tersebut.

“Strategi penyidikan yang model apa? Menurut pendapat kami, strategi penyidikan itu harus ada hasilnya. Deputi penindakan bilang untuk percepatan penanganan perkara, tapi apa hasilnya selama Yaqut di rumah? KPK tidak menyampaikan itu ke masyarakat,” ujarnya.

Edwin menduga alasan strategi penyidikan tersebut hanyalah dalih semata atau justru sebuah kegagalan penyidikan.

“Kami duga ini, pertama hanya alasan saja karena dari awal sudah berbeda-beda, atau kedua, penerapan strategi penyidikannya tidak berhasil karena tidak ada hasil yang diumumkan ke masyarakat,” katanya.

ARUKKI juga meyakini adanya "perlakuan khusus" terhadap mantan Menteri Agama tersebut. Edwin menantang KPK untuk menunjukkan contoh kasus serupa (apple to apple). Kasus ini menunjukkan seorang tahanan diizinkan menjadi tahanan rumah hanya karena permohonan keluarga.

Ia membandingkan dengan tahanan lain yang sakit biasanya mendapatkan pembantaran di rumah sakit, bukan dialihkan menjadi tahanan rumah. Jika contoh serupa tidak ada, Edwin khawatir hal ini akan merusak asas persamaan di mata hukum (equality before the law).

“Kalau tidak ada contoh serupa, ini jadi preseden buruk. Nanti tersangka lain akan mengajukan hal yang sama dengan alasan macam-macam. Orang berharap persamaan hukum, tapi akhirnya penegakan hukum kita carut-marut,” ungkap Edwin.

Diketahui, status penahanan Yaqut resmi dialihkan dari Rumah Tahanan (Rutan) Cabang KPK menjadi tahanan rumah sejak Kamis (19/3) malam. Langkah ini diambil setelah pihak keluarga Yaqut mengajukan permohonan resmi pada Selasa (17/3). Lalu, pada Senin (23/3), status tahanan rumah Yaqut dibatalkan oleh KPK. Saat ini, ia sudah kembali ke Rutan KPK.