periskop.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang sebesar US$1 juta terkait penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji yang melibatkan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas (YCQ). Uang tersebut diduga sebagai dana “pendamai” untuk meredam penyelidikan Pansus Haji di DPR RI.
Plt. Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengungkapkan bahwa penyidik menemukan fakta adanya perantara berinisial ZA yang menjembatani rencana pemberian uang tersebut kepada pihak Pansus Haji.
“Fakta yang kita temukan, betul ada saksi atas nama ZA yang merupakan perantara penyerahan uang ke anggota pansus. Kita sudah lakukan pemeriksaan juga,” kata Achmad di Gedung KPK, Senin (13/4).
Achmad menjelaskan, berdasarkan pemeriksaan saksi dan berita acara, uang tersebut saat ini sudah diamankan oleh tim penyidik. Namun, sejauh pendalaman, uang itu diklaim belum sampai digunakan oleh pihak Pansus lantaran masih tertahan di tangan ZA.
“Sejauh ini yang kita dalami dan tertuang dalam berita acara, uang itu belum sampai digunakan. Artinya masih berupa wacana karena pembicaraan terus berjalan. Dan tadi betul bahwa tersangka Yaqut tidak hadir di pansus. Sehingga fakta yang kita temukan, uang masih dipegang oleh saudara ZA,” jelasnya.
Fakta ini beriringan dengan ketidakhadiran Yaqut dalam beberapa kali panggilan Pansus Haji dengan alasan bertugas ke luar negeri. KPK memastikan uang tersebut kini menjadi barang bukti dalam konstruksi perkara korupsi haji.
KPK juga menanggapi informasi mengenai dugaan bahwa uang US$1 juta sempat “menyeberang” ke pihak Pansus. Uang itu disebut dikembalikan secara bertahap, yakni sebesar US$700 ribu saat masuk tahap penyelidikan dan US$300 ribu saat naik ke penyidikan.
Menanggapi hal itu, Achmad menegaskan pihaknya akan melakukan konfirmasi lebih lanjut. Ia memberi sinyal, jika mekanisme cicilan benar adanya, maka patut diduga uang tersebut memang sempat sampai ke pihak tertuju.
“Kita bisa pastikan bahwa itu belum sampai ke pihak-pihak tertuju di pansus sehingga masih ada di perantara ZA. Dan di situlah kita amankan,” ucapnya.
“Apalagi memang sudah ada cicilan-cicilan. Kalau cicilan artinya betul, berarti sudah sampai. Tetapi yang kami temukan baru sebatas itu, dan akan kami dalami lagi,” lanjutnya.
Diketahui, kasus dugaan korupsi kuota haji Indonesia tahun 2023–2024 memasuki babak baru setelah KPK menetapkan dua tersangka baru dari unsur swasta dan asosiasi travel. Keduanya adalah Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour), Ismail Adham (ISM), dan Ketua Umum Asosiasi Kesthuri, Asrul Azis Taba (ASR). Penetapan ini menyusul dua tersangka awal, yakni mantan Menteri Agama periode 2020–2024, Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), dan mantan Staf Khusus Menag, Ishfah Abidal Aziz (Gus Alex).
Tinggalkan Komentar
Komentar