periskop.id - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mendesak Dewan Pengawas (Dewas) KPK menjatuhkan sanksi etik berupa pemotongan gaji kepada jajaran pimpinan lembaga antirasuah tersebut. Tuntutan ini merespons polemik pengalihan kilat status penahanan Yaqut Cholil Qoumas menjadi tahanan rumah akibat dugaan intervensi pihak luar.
“Saya sudah mengajukan dengan keyakinan saya untuk sanksi potong gaji, minimal ya 5% lah terhadap pimpinan KPK. Kalau terhadap Pak Asep dan Pak Jubir itu tidak, karena sebenarnya hanya menjalankan perintah,” katanya di Gedung KPK, Jakarta, Senin (20/4).
Pimpinan KPK dinilai telah melakukan pelanggaran serius dalam ranah administrasi peradilan. Pemberian perlakuan istimewa kepada tersangka kasus korupsi ini sangat mencederai rasa keadilan publik.
Boyamin mengaku telah menyerahkan sejumlah potongan informasi penting kepada majelis etik Dewas KPK. Temuan tersebut memperkuat indikasi kuat adanya desakan pihak luar kepada para pimpinan lembaga.
Proses persetujuan pemindahan penahanan Yaqut terpantau berjalan sangat cepat dan janggal. “Terkait dugaan perlakuan istimewa terhadap Gus Yaqut. Yaitu kalau toh paling cepat pengajuannya tanggal 17, 18 dirapatkan, 19 langsung eksekusi pengalihan penahanan. Jadi pengistimewaan ini tidak adil,” tegasnya.
Lembaga antirasuah sebelumnya sempat berdalih pemindahan status tersebut murni bagian dari strategi penyidikan. Langkah diskresi ini diklaim sebagai keputusan taktis dalam penanganan perkara korupsi.
Boyamin langsung membantah keras seluruh alasan operasional tersebut. “Enggak ada strategi penyidikan itu, ya hanya ada dalih pembenaran belakangan saja. Itu enggak ada penyidikan itu diskresi, adanya kewenangan. Kewenangannya dibuat secara tidak benar, tidak patut,” ucapnya.
Pelaksanaan sebuah strategi penyidikan semestinya memiliki dokumen perencanaan yang matang. Setiap keputusan taktis tim penyidik wajib menyertakan lembar pertanggungjawaban hukum secara rinci.
Para pimpinan KPK juga diduga tidak berniat memublikasikan keputusan pengalihan status penahanan ini kepada masyarakat luas. Kasus pengistimewaan ini akhirnya terbongkar berkat pengawasan ketat dari elemen sipil.
Boyamin turut menyoroti pernyataan resmi Juru Bicara KPK terkait usulan teknis dari tim lapangan. Klaim perpindahan penahanan berasal dari meja penyidik dinilai sebagai sebuah kebohongan publik.
“Omongan Jubir mengatakan ini usulan penyidik, itu tidak benar. Enggak ada usulan penyidik. Jadi siapa yang memerintahkan Jubir untuk mengatakan ini ada usulan penyidik?” pungkasnya.
Status penahanan Yaqut sempat resmi beralih dari Rumah Tahanan (Rutan) Cabang KPK menjadi tahanan rumah pada Kamis (19/3) malam. Keputusan instan ini terbit hanya berselang dua hari usai pihak keluarga melayangkan permohonan pada Selasa (17/3).
Gelombang protes masyarakat luas akhirnya memaksa lembaga antirasuah menarik kembali keputusannya. KPK membatalkan status tahanan rumah Yaqut pada Senin (23/3) dan mengembalikannya ke sel tahanan.
Tinggalkan Komentar
Komentar