periskop.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan sikap menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus frasa “secara langsung atau tidak langsung” dalam Pasal 21 UU Tipikor terkait perintangan penyidikan (obstruction of justice). Langkah MK tersebut dipandang sebagai upaya memperkuat asas kepastian hukum dalam pemberantasan korupsi.
“KPK tentunya menghormati putusan Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga peradilan tertinggi yang memiliki kewenangan konstitusional dalam menguji undang-undang terhadap UUD RI 1945,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung KPK, Senin (2/3).
KPK menyadari keberadaan frasa “secara langsung atau tidak langsung” selama ini memang berisiko memicu multitafsir dalam proses penegakan hukum. Dengan dihapusnya frasa tersebut, diharapkan tidak ada lagi ruang interpretasi yang terlalu luas yang dapat merugikan hak konstitusional masyarakat.
“Kami memahami pertimbangan Mahkamah bahwa norma tersebut berpotensi menimbulkan tafsir yang beragam dan membuka ruang interpretasi yang luas. Keputusan untuk menghapus frasa tersebut merupakan bagian dari upaya menjamin asas lex certa atau kepastian hukum dalam penegakan hukum pidana,” jelas Budi.
KPK menilai putusan ini menjadi panduan penting bagi setiap aparat penegak hukum agar lebih tepat, proporsional, dan konsisten dalam menerapkan norma pidana, khususnya terkait delik perintangan peradilan.
“Putusan MK merupakan instrumen penting dalam tatanan negara hukum yang memandu aparat penegak hukum dalam menafsirkan dan menerapkan norma-norma pidana secara tepat, proporsional, dan konsisten,” tutur Budi.
Meskipun norma pasal perintangan penyidikan kini menjadi lebih terbatas, KPK menegaskan komitmennya untuk tidak menurunkan kinerja dalam memberantas korupsi. Lembaga antirasuah ini memastikan seluruh tugas dan wewenangnya dijalankan sesuai dengan koridor peraturan perundang-undangan yang berlaku secara sah dan final.
“Di tengah tantangan pemberantasan korupsi yang semakin kompleks, KPK sebagai lembaga penegak hukum menegaskan komitmennya untuk melaksanakan tugas dan wewenangnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku secara sah dan final,” ungkap Budi.
Budi menyampaikan, pihaknya akan tetap berjalan dengan mengedepankan prinsip legalitas tanpa mengabaikan perlindungan terhadap hak konstitusional masyarakat sebagaimana mandat dari putusan Mahkamah tersebut. Sebab, putusan MK merupakan instrumen penting dalam tatanan negara hukum yang memandu aparat penegak hukum dalam menafsirkan dan menerapkan norma-norma pidana secara tepat, proporsional, dan konsisten.
“Dengan demikian, KPK akan terus menjalankan fungsi pemberantasan korupsi dengan memperhatikan prinsip legalitas, kepastian hukum, dan perlindungan hak konstitusional masyarakat,” ujar Budi.
Diketahui, MK menyatakan tidak dapat menerima uji materi pasal perintangan penyidikan atau obstruction of justice dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang dimohonkan oleh Sekretaris PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto.
Dalam amar putusan nomor 136/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan pada Senin (2/3), MK menilai permohonan tersebut telah kehilangan objek karena norma yang diuji sudah diubah melalui putusan nomor 71/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan sesaat sebelumnya.
Melalui putusan tersebut, MK resmi menghapus frasa “secara langsung atau tidak langsung” dalam Pasal 21 UU Tipikor karena dinilai bertentangan dengan prinsip kepastian hukum yang adil dalam UUD 1945. Mahkamah berpendapat bahwa frasa tersebut bersifat “pasal karet” yang berpotensi menimbulkan subjektivitas tinggi bagi aparat penegak hukum untuk mengkriminalisasi siapa pun yang dianggap menghalangi proses hukum.
Tinggalkan Komentar
Komentar