periskop.id - Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan permohonan pengujian materiil terhadap Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) tidak dapat diterima. Gugatan yang diajukan oleh mahasiswa Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Muhammad Reihan Alfariziq, dinilai tidak memiliki uraian alasan yang memadai untuk menunjukkan pertentangan norma dengan konstitusi.
Dalam sidang pembacaan putusan di Ruang Sidang Pleno MK, Mahkamah menemukan fakta bahwa pemohon gagal menjelaskan secara jelas bagaimana aturan dalam UU LLAJ tersebut bertentangan dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945.
“Padahal uraian-uraian dimaksud merupakan hal yang esensial untuk menjelaskan pertentangan antara norma yang dimohonkan pengujian dan dasar pengujian dalam Undang-Undang Dasar NRI Tahun 1945,” kata Wakil Ketua MK, Saldi Isra, saat membacakan pertimbangan hukum Putusan Nomor 8/PUU-XXIV/2026, Senin (2/3), dikutip dari laman resmi MK.
Selain masalah uraian alasan, Mahkamah juga menyoroti kerancuan dalam petitum atau poin tuntutan yang diajukan oleh pemohon. Saldi Isra menyatakan, rumusan petitum angka 2 dalam permohonan tersebut dinilai sebagai rumusan yang tidak lazim.
Ketidaklaziman tersebut terlihat dari sikap pemohon yang mendua dalam tuntutannya. Pada satu sisi, pemohon meminta Mahkamah menyatakan Pasal 106 ayat (1) UU LLAJ bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Namun, di sisi lain, pemohon justru memohon penambahan pemaknaan baru pada norma yang sama.
“Pemaknaan baru pada Pasal 106 ayat (1) UU 22/2009 yang tercantum dalam petitum angka 2 mencantumkan kelaziman frasa bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai dan seterusnya,” jelas Saldi.
Diketahui, Reihan Alfariziq mengajukan permohonan pengujian materiil Pasal 106 UU LLAJ ke MK setelah mengalami kecelakaan lalu lintas akibat puntung rokok yang dibuang pengendara mobil dan mengenai dirinya saat berkendara hingga kehilangan konsentrasi dan ditabrak truk dari belakang. Reihan menilai norma Pasal 106 UU LLAJ belum memberikan perlindungan hukum yang tegas dan efektif terhadap keselamatan serta kesehatan pengguna jalan.
Dalam sidang pemeriksaan pendahuluan Perkara Nomor 8/PUU-XXIV/2026, Reihan meminta MK menyatakan Pasal 106 UU LLAJ bertentangan dengan Pasal 28G ayat (1) dan Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 atau setidaknya ditafsirkan ulang agar memuat larangan tegas merokok saat berkendara.
Tinggalkan Komentar
Komentar