periskop.id - Mahkamah Konstitusi (MK) menilai permohonan pengujian materiil Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) belum disusun secara lengkap dan tidak lazim. Penilaian itu disampaikan majelis hakim dalam sidang pemeriksaan pendahuluan perkara pengujian Pasal 106 UU LLAJ.
Hakim Ketua MK Saldi Isra menegaskan norma yang dimohonkan pengujiannya tersebut sejatinya sudah pernah diajukan dan diputus oleh MK dalam Putusan Nomor 23/PUU-XVI/2018. Hal itu disampaikan Saldi setelah menanyakan kepada Pemohon, mahasiswa Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) Muhammad Reihan Alfariziq, apakah telah membaca putusan MK sebelumnya.
“Tapi pertanyaan saya berikutnya, apakah Anda sudah pernah membaca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 23 Tahun 2018?” tanya Saldi, di persidangan Gedung MK, Selasa (20/1).
Raihan menjawab singkat, “Belum.”
Saldi kemudian menjelaskan permohonan yang sama tidak dapat serta-merta diajukan kembali tanpa penjelasan hukum yang memadai. Menurutnya, dalam hukum acara MK terdapat ketentuan yang mengharuskan Pemohon menjelaskan apakah permohonan yang pernah diputus masih dapat diajukan kembali atau tidak.
“Putusannya sudah ada, yakni Putusan Nomor 23/PUU-XVI/2018, yang berkaitan dengan norma yang Saudara mohonkan pengujiannya saat ini. Di situ ada penjelasan mengenai boleh atau tidaknya permohonan diajukan kembali, atau dalam bahasa sederhananya terkait dengan asas nebis in idem,” ujar Saldi.
Senada dengan Saldi, Hakim Konstitusi Arsul Sani menyampaikan, permohonan tersebut perlu diperbaiki secara menyeluruh. Ia menilai pasal yang dimohonkan pengujiannya telah disinggung dalam Putusan MK Nomor 23 Tahun 2018 sehingga Reihan tidak dapat menggunakan kembali alasan-alasan yang sudah pernah dipertimbangkan Mahkamah.
“Oleh karena itu, Saudara Reihan perlu mencari alasan lain, paling tidak tidak menggunakan alasan yang sudah pernah dipertimbangkan dalam putusan Mahkamah Konstitusi tersebut,” kata Arsul.
Selain substansi permohonan, Arsul juga menyoroti landasan pengujian yang digunakan Reihan. Menurutnya, penggunaan dua batu uji, yakni Pasal 28G ayat (1) dan Pasal 28H ayat (1) UUD 1945, harus dijelaskan secara terpisah dalam bagian posita permohonan.
“Pertama dijelaskan mengapa norma Pasal 106 bertentangan dengan Pasal 28G ayat (1), kemudian dijelaskan kembali mengapa Pasal 106 tersebut bertentangan dengan Pasal 28H ayat (1). Jadi ada dua bagian yang jelas,” jelas dia.
Arsul juga menilai petitum permohonan belum disusun sesuai kaidah yang lazim. Ia meminta Reihan merujuk pada Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 7 Tahun 2025 serta mempelajari contoh-contoh permohonan yang dikabulkan MK agar redaksi dan struktur petitum memenuhi standar hukum acara.
“Redaksi yang digunakan saat ini tidak lazim. Itu bagian yang paling penting dan perlu dilakukan riset terlebih dahulu,” ungkap Arsul.
Diketahui, Reihan Alfariziq mengajukan permohonan pengujian materiil Pasal 106 UU LLAJ ke MK. Permohonan itu diajukan setelah Reihan mengalami kecelakaan lalu lintas akibat puntung rokok yang dibuang pengendara mobil dan mengenai dirinya saat berkendara hingga kehilangan konsentrasi dan ditabrak truk dari belakang. Reihan menilai norma Pasal 106 UU LLAJ belum memberikan perlindungan hukum yang tegas dan efektif terhadap keselamatan serta kesehatan pengguna jalan.
Dalam sidang pemeriksaan pendahuluan Perkara Nomor 8/PUU-XXIV/2026, Reihan meminta MK menyatakan Pasal 106 UU LLAJ bertentangan dengan Pasal 28G ayat (1) dan Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 atau setidaknya ditafsirkan ulang agar memuat larangan tegas merokok saat berkendara.
Tinggalkan Komentar
Komentar