periskop.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis bebas terhadap empat aktivis yakni Delpedro Marhaen, Muzaffar Salim, Syahdan Husein, dan Khariq Anhar. Keempatnya dinyatakan tidak bersalah dalam kasus dugaan penghasutan terkait aksi demonstrasi Agustus 2025.

Dalam persidangan yang digelar pada Jumat (6/3), Ketua Majelis Hakim menyatakan seluruh dakwaan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak terbukti secara sah dan meyakinkan di persidangan.

“Menyatakan Terdakwa I Delpedro Marhaen, Terdakwa II Muzaffar Salim, Terdakwa III Syahdan Husein, dan Terdakwa IV Khariq Anhar tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif penuntut umum,” tegas Ketua Majelis Hakim saat membacakan amar putusan di PN Jakarta Pusat, Jumat (6/3).

Majelis Hakim menilai fakta-fakta persidangan tidak menunjukkan adanya unsur pidana penghasutan sebagaimana yang dituduhkan. Atas dasar pertimbangan tersebut, hakim memutuskan untuk memulihkan hak-hak para terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, serta harkat dan martabatnya.

“Membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan,” lanjut hakim, disambut riuh pendukung yang hadir di ruang sidang.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Direktur Eksekutif Lokataru, Delpedro Marhaen, beserta tiga rekannya dengan hukuman dua tahun penjara. Tuntutan ini dibacakan dalam persidangan terkait kasus dugaan penghasutan dalam demonstrasi yang berakhir ricuh pada Agustus tahun lalu.

Dalam amar tuntutannya, JPU menyatakan Delpedro bersama Muzaffar, Syahdan, dan Khariq terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penghasutan di muka umum.

"Menyatakan terdakwa satu Delpedro, terdakwa dua Muzaffar, terdakwa tiga Syahdan, dan terdakwa empat Khariq telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana. Turut serta melakukan tindak pidana di muka umum dengan lisan atau tulisan mengadu orang untuk melakukan tindak pidana, atau menghasut orang untuk melawan penguasa umum dengan kekerasan," kata JPU di PN Jakarta Pusat, Jumat (27/2).

Jaksa mendakwa empat terdakwa dengan Pasal 246 juncto Pasal 20 C Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Berdasarkan fakta persidangan, JPU menilai tindakan keempatnya telah memenuhi unsur delik penghasutan melawan penguasa.

Atas dasar tersebut, JPU meminta majelis hakim untuk menjatuhkan vonis dua tahun penjara kepada masing-masing terdakwa. Namun, masa hukuman tersebut nantinya akan dikurangi dengan durasi penahanan yang telah mereka jalani selama proses hukum berlangsung.

"Menyatakan pidana oleh terdakwa satu Delpedro, terdakwa dua Muzaffar, terdakwa tiga Syahdan, dan terdakwa empat Khariq dengan pidana penjara selama dua tahun, dikurangi selama para terdakwa berada di tahanan," jelas JPU.