periskop.id - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menanggapi pernyataan terdakwa Delpedro Mahendra dan kawan-kawan yang meminta negara memberikan ganti kerugian serta memulihkan nama baiknya.
Yusril menyampaikan, hak rehabilitasi telah dipenuhi melalui putusan majelis hakim yang membebaskan mereka dari segala tuntutan hukum, sedangkan ganti rugi bisa ditempuh melalui praperadilan. Majelis hakim, melalui putusannya, juga secara eksplisit mencantumkan rehabilitasi untuk empat terdakwa dalam kasus penghasutan yang berujung demo ricuh pada Agustus 2025.
“Majelis hakim telah menyatakan merehabilitasi nama baik, kemampuan, serta harkat dan martabat Delpedro dkk. Dengan demikian hak rehabilitasi yang dijamin oleh undang-undang telah dipenuhi melalui putusan pengadilan, sehingga Presiden tidak perlu lagi mengeluarkan keputusan rehabilitasi jika seandainya Delpedro mengajukan hal itu,” kata Yusril, dalam keterangan tertulis, Sabtu (7/3).
Terkait permintaan ganti kerugian materiil akibat penangkapan dan penahanan yang dijalani Delpedro sebelum akhirnya dibebaskan oleh pengadilan, Yusril menjelaskan, mekanisme tersebut telah diatur secara jelas dalam KUHAP baru.
Delpedro dapat mengajukan permohonan ganti rugi melalui upaya hukum praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, yaitu pengadilan yang sebelumnya memeriksa dan memutus perkara tersebut.
“Berdasarkan Pasal 176 dan 177 KUHAP Baru, hakim yang sama yang memeriksa perkara pokok dapat memeriksa permohonan tuntutan ganti rugi tersebut dalam sidang praperadilan,” jelas dia.
Yusril pun menegaskan, pemerintah, kepolisian, dan kejaksaan tidak dapat secara langsung memberikan ganti rugi seperti yang diminta Delpedro. Sebab, ganti rugi harus diajukan melalui praperadilan.
“Pemberian ganti rugi harus ditempuh melalui mekanisme praperadilan sebagaimana diatur dalam Pasal 173, 174, dan 175 KUHAP Baru. Apa pun putusan pengadilan nanti, pemerintah akan terikat dan menghormati putusan tersebut,” ungkap Yusril.
Yusril juga mempersilakan Delpedro untuk memperjuangkan haknya melalui jalur hukum yang tersedia. Bahkan, menurut Yusril, langkah tersebut dapat menjadi preseden penting dalam praktik hukum di Indonesia.
“Jika Delpedro mengajukan permohonan praperadilan untuk menuntut ganti rugi, mungkin ia akan menjadi orang pertama yang memanfaatkan mekanisme yang telah diatur dalam KUHAP Baru. Siapa tahu putusan pengadilan nanti menjadi yurisprudensi bagi penanganan perkara serupa di masa depan,” tutur dia.
Yusril menegaskan, penegakan hukum harus dilakukan secara pasti dan adil. Akibatnya, aparat penegak hukum perlu bekerja dengan sangat hati-hati sebelum melakukan penangkapan, penahanan, maupun penuntutan terhadap seseorang.
“Kalau alat bukti permulaan belum cukup kuat, aparat penegak hukum sebaiknya berpikir ulang untuk melakukan penangkapan, penahanan, apalagi penuntutan ke pengadilan. Sebab jika pada akhirnya terdakwa dibebaskan oleh pengadilan, negara berkewajiban untuk merehabilitasi dan memberikan ganti rugi atas penderitaan yang timbul akibat proses hukum tersebut,” tegas Yusril.
Menurut Yusril, dari kasus Delpedro dan kawan-kawan ini, semua pihak dapat memetik hikmah dan pelajaran untuk menegakkan hukum sesuai amanat reformasi hukum melalui KUHAP baru.
Aparat penegak hukum berwenang melakukan langkah hukum menangkap, menahan, dan menuntut seseorang ke pengadilan, jika terdapat dugaan dan alat bukti yang kuat dia telah melakukan tindak pidana. Sebaliknya, tersangka dan terdakwa berhak melakukan perlawanan hukum untuk membela diri.
"Kepada Delpedro dulu saya minta agar dia tidak merengek-rengek ketika ditangkap dan ditahan. Sebagai aktivis dia harus berani melalukan pembelaan diri secara gentleman baik di tingkat pemeriksaan maupun sidang pengadilan. Dia telah melakukan hal itu," tutup Yusril.
Sebelumnya, Delpedro mendesak negara untuk memulihkan harkat, martabat, serta mengganti seluruh kerugian yang dialaminya bersama tiga rekannya.
"Hari ini saya ingin sampaikan kepada Yusril Ihza Mahendra, yang ketika pertama kali saya ditangkap, menantang saya untuk gentleman menghadapi api peradilan. Dan sekarang kami telah menghadapi peradilan, dan kami dinyatakan tidak bersalah dan bebas!" kata Delpedro, di PN Jakarta Pusat, Jumat (6/3).
Delpedro menekankan, status "tidak bersalah" yang dijatuhkan hakim harus diikuti dengan tanggung jawab negara atas kerugian nyata yang dialami para terdakwa selama proses hukum berjalan. Ia mengungkapkan dampak ekonomi dan psikologis akibat penahanan tersebut.
“Kami meminta kepada Yusril Ihza Mahendra, kepada negara, untuk memulihkan, memperbaiki harkat dan martabat kami, menggantikan segala kerugian yang telah kami alami, kerugian materi. Kami terpaksa harus tidak bekerja, kami terpaksa harus tidak bisa berkuliah kembali, kami terpaksa harus mengeluarkan uang biaya untuk keperluan persidangan,” jelas dia.
Dalam persidangan yang digelar pada Jumat (6/3), Ketua Majelis Hakim menyatakan seluruh dakwaan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak terbukti secara sah dan meyakinkan di persidangan.
“Menyatakan Terdakwa I Delpedro Marhaen, Terdakwa II Muzaffar Salim, Terdakwa III Syahdan Husein, dan Terdakwa IV Khariq Anhar tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif penuntut umum,” tegas Ketua Majelis Hakim saat membacakan amar putusan.
Tinggalkan Komentar
Komentar