periskop.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan akan menempuh upaya hukum kasasi terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim kepada Delpedro Marhaen Rismansyah dan kawan-kawan. Langkah hukum ini diambil sesuai aturan peralihan kodifikasi hukum acara pidana.

Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) memiliki dasar hukum yang kuat karena perkara tersebut telah dilimpahkan ke pengadilan pada 9 Desember 2025.

“Berdasarkan ketentuan peralihan sebagaimana Pasal 361 huruf c Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, perkara tindak pidana yang sudah dilimpahkan ke pengadilan dan sudah dimulai proses pemeriksaannya tetap diperiksa, diadili, dan diputus berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana,” kata Anang di Jakarta, Selasa (7/4).

Anang menekankan, meskipun UU Nomor 20 Tahun 2025 (KUHAP Baru) telah berlaku, aturan lama tetap menjadi acuan utama untuk perkara yang prosesnya sudah berjalan sebelum undang-undang baru tersebut diundangkan penuh.

Hal ini menegaskan bahwa jaksa tetap memiliki hak konstitusional untuk menguji putusan bebas di tingkat Mahkamah Agung melalui jalur kasasi.

“Dengan demikian, terhadap perkara atas nama Delpedro Marhaen Rismansyah dkk yang diputus bebas (vrijspraak) dalam masa pemeriksaan, upaya hukum tetap mengacu pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP lama), sehingga terhadap perkara tersebut dilakukan upaya hukum kasasi,” jelas Anang.

Lebih lanjut, Anang memaparkan bahwa berdasarkan Pasal 361 tersebut, pengecualian hanya berlaku untuk proses peninjauan kembali (PK). Untuk tahap PK, perkara sudah harus tunduk pada ketentuan dalam KUHAP 2025.

“Kecuali untuk proses peninjauan kembali berlaku ketentuan dalam KUHAP 2025,” ungkapnya.

Sebelumnya, Majelis Hakim PN Jakarta Pusat menjatuhkan vonis bebas terhadap empat aktivis yakni Delpedro Marhaen, Muzaffar Salim, Syahdan Husein, dan Khariq Anhar. Keempatnya dinyatakan tidak bersalah dalam kasus dugaan penghasutan terkait aksi demonstrasi Agustus 2025.

Dalam persidangan yang digelar Jumat (6/3), Ketua Majelis Hakim menyatakan seluruh dakwaan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.

“Menyatakan Terdakwa I Delpedro Marhaen, Terdakwa II Muzaffar Salim, Terdakwa III Syahdan Husein, dan Terdakwa IV Khariq Anhar tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif penuntut umum,” tegas Ketua Majelis Hakim saat membacakan amar putusan di PN Jakarta Pusat, Jumat (6/3).