periskop.id - Eks Penyidik Senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Praswad Nugraha menanggapi langkah progresif lembaga antirasuah dalam menerapkan Pasal 12 huruf i UU Tipikor pada kasus yang menjerat Bupati Pekalongan Fadia Arafiq. Menurutnya, langkah ini menandai pergeseran fokus penegakan hukum yang tidak lagi sekadar terpaku pada pola suap menyuap atau kickback.
Praswad menilai penggunaan pasal ini dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Pekalongan menunjukkan keterlibatan pejabat dalam proyek pengadaan sudah cukup untuk menjadi dasar pidana, meski tanpa aliran dana.
“Penerapan Pasal 12 huruf i dalam OTT di Pekalongan menunjukkan bahwa penegakan hukum tidak lagi semata berfokus pada pola kickback, tetapi juga pada konflik kepentingan dalam proses pengadaan barang dan jasa. Ini menjadi alarm serius bagi seluruh penyelenggara negara, baik di tingkat daerah maupun nasional,” kata Praswad, dalam keterangan tertulis, Jumat (6/3).
Praswad menjelaskan, Pasal 12 huruf i memiliki karakteristik khusus sebagai delik formil. Hal ini berarti unsur pidana sudah terpenuhi ketika keterlibatan pejabat terbukti, tanpa harus menunggu adanya kerugian keuangan negara.
“Perlu ditegaskan bahwa konflik kepentingan pada dasarnya tidak otomatis merupakan tindak pidana. Namun dalam konteks pengadaan barang dan jasa pemerintah, UU Tipikor secara tegas mengkriminalisasi tindakan pejabat yang turut serta, baik secara langsung maupun tidak langsung, dalam proses tersebut,” tegasnya.
Praswad menambahkan, hal ini membedakan pasal tersebut dengan Pasal 2 UU Tipikor yang bersifat materiel.
“Inilah kekhususan Pasal 12 huruf i, ia menempatkan konflik kepentingan dalam pengadaan sebagai delik formil, sehingga tidak mensyaratkan adanya akibat berupa kerugian keuangan negara sebagaimana Pasal 2 UU Tipikor. Ketika keterlibatan terbukti, unsur pidana pun terpenuhi,” jelas Praswad.
Lebih lanjut, Praswad menyoroti risiko tinggi bagi para kepala daerah yang memiliki latar belakang pengusaha atau jejaring bisnis luas. Menurutnya, para pejabat harus memperdalam pemahaman mengenai batasan hukum agar tidak terjebak dalam tumpang tindih kepentingan yang berujung pidana.
“Perkara ini menjadi pengingat bahwa sektor pengadaan barang dan jasa merupakan ruang yang sangat rentan terhadap praktik korupsi, dan pengaturan mengenai konflik kepentingan harus dipahami secara serius, bukan sekadar formalitas administratif,” ungkap Praswad.
Praswad juga menekankan, korupsi saat ini semakin kompleks dan sering kali bersembunyi di balik relasi kepentingan yang terlihat normal.
“Penerapan Pasal 12 huruf i ini memang bukan soal modus baru, tetapi menegaskan bahwa bentuk korupsi semakin kompleks dan kerap bersembunyi dalam relasi kepentingan yang tampak ‘wajar’. Karena itu, penguatan integritas dan kepatuhan hukum dalam setiap proses pengadaan menjadi keharusan,” tutupnya.
Diketahui, kasus ini bermula dari dugaan intervensi Fadia Arafiq yang memaksa 17 perangkat daerah dan tiga RSUD memenangkan PT RNB dalam pengadaan jasa outsourcing 2023–2026. Perusahaan keluarga ini sengaja dimenangkan dengan cara membocorkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) agar penawaran PT RNB bisa menyesuaikan nilai proyek, meskipun terdapat perusahaan lain dengan penawaran lebih rendah.
Dari total kontrak senilai Rp46 miliar, ditemukan ketimpangan besar karena hanya Rp22 miliar yang dialokasikan untuk gaji pegawai. Sisanya, sekitar Rp19 miliar atau 40%, diduga dinikmati dan dibagikan kepada keluarga Bupati, termasuk Fadia sendiri yang menerima Rp5,5 miliar. Seluruh aliran dana hasil proyek ini dikelola langsung oleh Fadia dan didokumentasikan melalui grup WhatsApp khusus bernama “Belanja RSUD”. Akibat dari tindakan ini, Fadia ditetapkan sebagai tersangka tunggal dengan jerat Pasal 12 huruf i UU Tipikor.
Tinggalkan Komentar
Komentar