periskop.id - Aktivis Delpedro Marhaen menuntut Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra segera memulihkan harkat martabat dan mengganti kerugian materiil para terdakwa. Tuntutan keras ini melayang langsung setelah majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat secara resmi menjatuhkan vonis bebas murni.
"Hari ini saya ingin sampaikan kepada Yusril Ihza Mahendra, yang ketika pertama kali saya ditangkap, menantang saya untuk gentleman menghadapi api peradilan. Dan sekarang kami telah menghadapi peradilan, dan kami dinyatakan tidak bersalah dan bebas!" katanya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (6/3).
Status bebas dari pengadilan mengharuskan negara mengambil tanggung jawab penuh atas nasib para terdakwa. Para aktivis terbukti mengalami kerugian nyata secara ekonomi maupun psikologis selama menjalani tahapan proses hukum.
"Kami meminta kepada Yusril Ihza Mahendra, kepada negara, untuk memulihkan, memperbaiki harkat dan martabat kami, menggantikan segala kerugian yang telah kami alami, kerugian materi," jelasnya.
Direktur Eksekutif Lokataru ini membeberkan rentetan dampak buruk akibat penahanan paksa tersebut. Para terdakwa terpaksa kehilangan pekerjaan, putus kuliah, hingga menguras kantong pribadi demi membiayai keperluan persidangan.
Pihaknya secara tajam menggugat sistem penegakan hukum akibat penahanan selama setengah tahun di balik jeruji besi. Putusan bebas ini membuktikan kesalahan prosedur pemidanaan terhadap warga negara tanpa dasar kuat.
"Bayangkan, orang yang tidak dinyatakan bersalah di kemudian hari ternyata pernah mendekam enam bulan di penjara. Bayangkan secara hukum itu bekerja, bayangkan ketidakadilan itu bekerja, bagaimana dengan tahanan politik yang lainnya?" ungkapnya.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebelumnya memutus bebas empat aktivis dari segala tuntutan hukum. Keempat nama tersebut meliputi Delpedro Marhaen, Muzaffar Salim, Syahdan Husein, dan Khariq Anhar.
Hakim menyatakan seluruh terdakwa sama sekali tidak terbukti bersalah atas tuduhan kasus dugaan penghasutan. Perkara hukum ini berkaitan erat dengan rentetan aksi demonstrasi besar pada Agustus lalu.
Ketua Majelis Hakim menilai seluruh materi dakwaan susunan Jaksa Penuntut Umum (JPU) gagal terbukti secara sah dan meyakinkan di dalam ruang persidangan. Fakta persidangan ini menjadi dasar mutlak pelepasan status para terdakwa.
"Menyatakan Terdakwa I Delpedro Marhaen, Terdakwa II Muzaffar Salim, Terdakwa III Syahdan Husein, dan Terdakwa IV Khariq Anhar tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif penuntut umum," tegasnya.
Tinggalkan Komentar
Komentar