periskop.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui juru bicaranya mengonfirmasi pelimpahan berkas perkara dua tersangka penyuap pejabat Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Utara ke tahap penuntutan. Penyidik resmi menyerahkan para tersangka kepada Jaksa Penuntut Umum usai berkas penyidikan dinyatakan berstatus lengkap.
"Hari ini, Jumat (6/3), berkas penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penyuapan dalam pemeriksaan pajak di KPP Madya Jakarta Utara, untuk tersangka ABD selaku Konsultan Pajak PT Wanatiara Persada dan EY Staf PT Wanatiara Persada, dinyatakan lengkap atau P21," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta, Jumat (6/3).
Pelimpahan tahap kedua ini memastikan kedua tersangka utama dari unsur swasta segera menghadapi persidangan. Keduanya teridentifikasi sebagai Konsultan Pajak PT Wanatiara Persada Abdul Kadim Sahbudin dan staf perusahaan bernama Edy Yulianto.
Tim penuntut umum kini memiliki batasan waktu krusial untuk segera menyusun surat dakwaan secara mendetail. Jaksa harus mempercepat proses perampungan dokumen hukum sebelum pelimpahan akhir ke pengadilan tindak pidana korupsi.
"JPU selanjutnya memiliki jangka waktu maksimal 14 hari kerja dalam menyusun berkas dakwaan, dan mendaftarkannya untuk kemudian dilakukan persidangan di Pengadilan Negeri," jelasnya.
Penanganan perkara rasuah ini merupakan hasil pengembangan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada awal Januari lalu. Lembaga antirasuah menetapkan total lima orang tersangka dalam pusaran skandal pengaturan hasil pemeriksaan pajak ini.
Tiga tersangka lain berstatus sebagai aparatur sipil negara di lingkungan instansi penerimaan negara. Daftar nama pejabat ini meliputi Kepala KPP Madya Jakarta Utara Dwi Budi, Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi Agus Syaifudin, serta Tim Penilai Askob Bahtiar.
Praktik suap manipulasi data perpajakan ini memicu dampak kerugian finansial negara dalam jumlah sangat fantastis. Perhitungan awal kerugian keuangan negara akibat kejahatan terorganisasi ini ditaksir mencapai angka Rp59 miliar.
Penyidik turut menyita tumpukan barang bukti hasil operasi senyap bernilai total Rp6,38 miliar. Aset sitaan tahap awal tersebut terdiri atas temuan uang tunai senilai Rp793 juta.
Petugas juga mengamankan tumpukan uang tunai mata uang asing sebesar SGD165 ribu atau setara Rp2,16 miliar. Barang bukti pamungkas berupa logam mulia seberat 1,3 kilogram senilai Rp3,42 miliar ikut diamankan lembaga antikorupsi.
Tinggalkan Komentar
Komentar