periskop.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), pada Kamis (12/3). Pemeriksaan ini merupakan yang pertama bagi Yaqut sejak permohonan praperadilannya ditolak oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, kemarin.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi Yaqut dipanggil dalam kapasitasnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan.
“Benar, hari ini Kamis (12/3), penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap Sdr. YCQ dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji Indonesia tahun 2023–2024,” kata Budi Prasetyo di Jakarta, Kamis (12/3).
Proses pengambilan keterangan terhadap Yaqut akan dilangsungkan di Gedung Merah Putih KPK. Penyidik dijadwalkan mendalami konstruksi perkara serta bukti-bukti yang telah dikantongi terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pembagian kuota haji selama masa jabatannya.
“Pemeriksaan terhadap Sdr. YCQ dalam status sebagai tersangka. Pemeriksaan akan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” jelas Budi.
KPK berharap mantan pimpinan Kementerian Agama tersebut dapat memenuhi kewajiban hukumnya. Pihak KPK optimistis Yaqut akan hadir tanpa hambatan guna memperlancar proses penyidikan yang tengah berjalan.
“Kami meyakini Ybs (yang bersangkutan) kooperatif dan akan memenuhi panggilan ini,” tegas Budi.
Diketahui, Hakim Sulistyo Muhammad Dwiputro dalam persidangan menyatakan proses hukum lembaga antirasuah telah sesuai dengan prosedur yang berlaku. Akibatnya, penetapan Yaqut sebagai tersangka korupsi kuota haji sudah sah secara hukum.
"Menolak permohonan praperadilan Pemohon untuk seluruhnya," kata Hakim Sulistyo Muhammad Dwiputro saat membacakan amar putusan di PN Jakarta Selatan, Rabu (11/3).
Dengan ditolaknya gugatan nomor perkara 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL ini, maka penyidikan perkara korupsi yang menjerat Yaqut dapat terus dilanjutkan oleh KPK.
Tinggalkan Komentar
Komentar