periskop.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan penyidikan aliran dana yang menyeret Ketua Umum Majelis Pimpinan Nasional Pemuda Pancasila, Japto Soerjosoemarno. Lembaga antirasuah ini mengendus adanya setoran rutin bulanan yang mengalir kepada Japto terkait komisi pertambangan batu bara atau dikenal dengan istilah uang "metrik ton" di Kalimantan Timur.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan penerimaan dana tersebut diperoleh dari hasil pemeriksaan dan pengumpulan keterangan dalam perkara yang juga menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari.

"Terkait dengan pemeriksaan saudara Y (Japto) ini, apakah uangnya diterima setiap bulan, informasi yang kami terima memang diberikan setiap bulan," kata Asep di Gedung KPK, Kamis (12/3).

Asep mengungkapkan, uang tersebut mengalir secara sistematis mengikuti struktur organisasi yang dipimpin Japto. Sumber dana terlacak berasal dari aktivitas pertambangan di wilayah Kalimantan Timur, tempat perusahaan-perusahaan milik Rita Widyasari beroperasi.

"Jadi ini kan secara berjenjang karena memiliki strukturnya. Organisasi itu memiliki strukturnya. Strukturnya sampai salah satunya di Kalimantan Timur, di tempat beroperasinya perusahaan saudara Rita ini," jelas Asep.

Penyidik saat ini fokus memetakan jalur distribusi uang tersebut guna memastikan berapa total dana yang telah terserap.

“Kami sedang menyusuri ke mana aliran uang metrik ton ini. Ini dari pertambangan dan salah satunya mengalir secara berjenjang di sana," tutur dia.

Lebih lanjut, Asep menegaskan pencarian yang dilakukan tim penyidik KPK bersifat spesifik. KPK tidak menyasar kekayaan sah atau pribadi milik Japto, tetapi fokus pada dana bersumber dari produksi batu bara yang diduga merupakan hasil tindak pidana korupsi.

"Jadi kita tidak mencari uang sah yang dimilikinya, tetapi khusus yang metrik ton itu," tegas Asep.

"Jumlahnya saya agak lupa karena perkara ini sudah berjalan cukup lama, nanti mungkin kami sampaikan," lanjutnya.

Diketahui, Japto menjalani pemeriksaan oleh KPK pada Rabu (10/3) sebagai saksi dalam kasus korupsi eks Bupati Kutai Kartanegara. Namun, ia memilih irit bicara usai menjalani pemeriksaan penyidik.

Kasus ini bermula pada September 2017 saat KPK menetapkan mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari, sebagai tersangka suap izin perkebunan sawit senilai Rp6 miliar dan gratifikasi. Perkara tersebut kemudian berkembang menjadi tindak pidana pencucian uang pada Januari 2018. Dalam proses penyidikan, KPK telah menyita aset bernilai fantastis, termasuk 91 unit kendaraan, lima bidang tanah, hingga 30 jam tangan mewah.

Penyelidikan lebih lanjut mengungkap dugaan penerimaan jutaan dolar Amerika Serikat oleh Rita terkait komisi pertambangan batu bara sebesar 5 dolar AS per metrik ton. Pada Februari 2026, kasus ini meluas dengan ditetapkannya tiga korporasi, yakni PT Sinar Kumala Naga, PT Alamjaya Barapratama, dan PT Bara Kumala Sakti, sebagai tersangka korporasi dalam dugaan gratifikasi produksi batu bara tersebut.