periskop.id - Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dipastikan bakal memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari ini, Kamis (12/3). Kehadiran ini menjadi kemunculan perdana Yaqut setelah status tersangkanya dinyatakan sah oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan melalui putusan praperadilan Rabu (10/3).
Kepastian kehadiran Yaqut dikonfirmasi langsung oleh kuasa hukumnya, Melissa Anggraini.
"Hadir," kata Melissa kepada wartawan, Kamis (11/3).
Melissa menjelaskan, surat panggilan pemeriksaan terhadap Yaqut sebenarnya sudah dilayangkan oleh penyidik KPK sejak beberapa hari lalu, tepatnya sebelum adanya putusan praperadilan.
"Betul. Surat panggilan tanggal 6 Maret 2026," ungkap Melissa.
Meskipun memastikan akan hadir, tim kuasa hukum Yaqut menilai ada ketidaksinkronan antara administrasi penyidikan dengan informasi yang disampaikan ke publik oleh KPK.
"KPK sendiri membuat pernyataan di media seolah-olah belum memanggil. Padahal sudah memanggil Gus Yaqut jauh sebelum putusan praperadilan," ungkap Melissa.
Pemeriksaan ini berkaitan dengan posisi Yaqut sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tahun anggaran 2023–2024.
Diketahui, Hakim Sulistyo Muhammad Dwiputro dalam persidangan menyatakan proses hukum lembaga antirasuah telah sesuai dengan prosedur yang berlaku. Akibatnya, penetapan Yaqut sebagai tersangka korupsi kuota haji sudah sah secara hukum.
"Menolak permohonan praperadilan Pemohon untuk seluruhnya," kata Hakim Sulistyo Muhammad Dwiputro saat membacakan amar putusan di PN Jakarta Selatan, Rabu (11/3).
Dengan ditolaknya gugatan nomor perkara 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL ini, maka penyidikan perkara korupsi yang menjerat Yaqut dapat terus dilanjutkan oleh KPK.
Tinggalkan Komentar
Komentar