periskop.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya “kepanikan” di internal Kementerian Agama (Kemenag) saat rencana pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Haji DPR RI mencuat pada Juli 2024. Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex, staf khusus Menteri Agama saat itu, diduga sempat memerintahkan pengembalian uang suap ke perusahaan travel, tetapi sebagian dana justru tetap disimpan dan digunakan untuk kepentingan pribadi mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ).
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa upaya penghilangan jejak tersebut dilakukan sesaat setelah informasi Pansus Haji tersebar luas.
“IAA memerintahkan kepada Kasubdit untuk mengembalikan uang yang telah dikumpulkan kepada asosiasi atau PIHK-PIHK. Namun, sebagian fee masih ada yang disimpan dan digunakan untuk kepentingan pribadi YCQ,” kata Asep di Gedung KPK, Kamis (12/3).
Selain untuk urusan personal, KPK menemukan indikasi aliran dana tersebut dikelola untuk mengintervensi proses pengawasan di parlemen. Uang hasil pungutan liar dari para jemaah diduga kuat digunakan untuk meredam penyelidikan Pansus Haji.
“Permintaan fee kepada PIHK pada penyelenggaraan haji tahun 2023 dan 2024 dilakukan atas perintah IAA. Dana hasil pengumpulan tersebut juga diduga digunakan untuk mengkondisikan Pansus Haji yang diketahui oleh YCQ,” jelas Asep.
Konstruksi perkara menunjukkan pengumpulan uang dilakukan secara sistematis. Pada 2024, Gus Alex memerintahkan M. Agus Syafi’ (MAS), Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus, untuk mematok commitment fee sekurang-kurangnya US$2.500 atau sekitar Rp42,2 juta per jemaah demi mendapatkan kuota tambahan haji khusus kategori T0 (langsung berangkat) atau TX (percepatan).
Praktik ini ternyata sudah dimulai sejak 2023. Saat itu, meski pembagian kuota tambahan 8.000 jemaah masih sesuai aturan 8 persen untuk haji khusus, pelaksanaannya diselewengkan dengan tidak menggunakan nomor urut nasional.
“Pada tahun 2023, pengisian kuota dilakukan berdasarkan usulan travel. Fee yang diminta saat itu bahkan lebih tinggi, berkisar US$4.000 hingga US$5.000 atau setara Rp67,5 juta sampai Rp84,4 juta per jemaah,” ungkap Asep.
Tindakan tersebut secara nyata melanggar Pasal 64 ayat (2) UU Nomor 8 Tahun 2019 yang mengamanatkan pengisian kuota haji khusus berdasarkan urutan pendaftaran secara nasional.
“Hal ini bertentangan dengan Pasal 64 ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, bahwa ‘Pengisian kuota haji khusus dilakukan berdasarkan urutan pendaftaran secara nasional’. Dalam pengisian kuota tambahan haji khusus tahun 2023 tersebut, fee yang diminta sekitar US$4.000–5.000 (Rp67,5 juta s.d Rp84,4 juta) per jemaah,” tutur Asep.
Sebelumnya, KPK sudah menahan Yaqut sebagai tersangka korupsi kuota haji mulai Kamis (12/3). Penahanan ini dilakukan usai gugatan praperadilan Yaqut di PN Jakarta Selatan atas penetapan tersangka korupsi kuota haji ditolak.
Adapun dalam perkara korupsi kuota haji, KPK menetapkan dua orang sebagai tersangka, yaitu Yaqut dan staf khususnya saat itu, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex. Namun, hanya Gus Alex yang belum ditahan. Mereka diumumkan sebagai tersangka korupsi kuota haji pada 8 Januari 2026.
Tinggalkan Komentar
Komentar