periskop.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap peran Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 130 Tahun 2024 sebagai instrumen utama yang menabrak Undang-Undang (UU) Penyelenggaraan Ibadah Haji. Regulasi tersebut diduga sengaja diterbitkan untuk melegalkan pembagian kuota tambahan secara rata 50:50, yang berujung pada hilangnya ribuan kursi jemaah haji reguler.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa KMA yang terbit pada Januari 2024 menetapkan kuota tambahan 20.000 orang, dibagi masing-masing 10.000 (50 persen) untuk haji reguler dan khusus. Aturan ini sekaligus menghapus keputusan sebelumnya, yakni KMA Nomor 1156.

"Pada saat terbit Keputusan Menteri Agama Nomor 130, maka Keputusan Menteri Agama Nomor 1156 tanggal 21 Desember 2023 dihapus," kata Asep di Gedung KPK, Kamis (12/3).

Menindaklanjuti KMA tersebut, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex, selaku staf khusus Yaqut saat itu, memimpin pembahasan draf Keputusan Dirjen PHU Nomor 118 Tahun 2024. Dalam pertemuan itu, Gus Alex diduga mengarahkan agar pengisian sisa kuota haji khusus tidak perlu mengikuti nomor urut pendaftaran secara nasional.

Pihak kementerian justru mengarahkan agar pengisian jemaah dilakukan berdasarkan usulan dari Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atau pihak travel. Langkah ini secara terang-terangan menabrak payung hukum yang lebih tinggi.

"Hal ini bertentangan dengan Pasal 64 ayat 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 yang berbunyi: Pengisian kuota haji khusus dilakukan berdasarkan urutan pendaftaran secara nasional," tegas Asep.

Dampak dari pemaksaan skema 50:50 ini sangat signifikan bagi jemaah yang telah mengantre lama. KPK mencatat ada sekitar 8.400 kursi yang seharusnya menjadi hak jemaah haji reguler sesuai mandat UU, tetapi beralih fungsi menjadi kuota haji khusus.

Kondisi inilah yang memicu munculnya jemaah "istimewa" dengan kategori T0 (baru daftar langsung berangkat) dan TX (percepatan) melalui jalur travel tertentu. Selain pengalihan kuota jemaah, penyidik juga menemukan adanya indikasi penyalahgunaan kuota petugas ibadah haji.

"Pembagian kuota tambahan pada akhirnya menjadi 50:50 hingga menyebabkan kuota haji tambahan sebanyak 8.400 jemaah haji reguler berubah menjadi kuota haji khusus berdasarkan usulan PIHK," ungkap Asep.

Sebelumnya, KPK sudah menahan Yaqut sebagai tersangka korupsi kuota haji, mulai Kamis (12/3). Penahanan ini dilakukan usai gugatan praperadilan Yaqut di PN Jakarta Selatan atas penetapan tersangka korupsi kuota haji ditolak.

Adapun dalam perkara korupsi kuota haji, KPK menetapkan dua orang sebagai tersangka, yaitu Yaqut dan staf khususnya saat itu, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex. Namun, hanya Gus Alex yang belum ditahan. Mereka diumumkan sebagai tersangka korupsi kuota haji pada 8 Januari 2026.