periskop.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan kronologi dugaan penyimpangan dalam pembagian kuota haji tambahan tahun 2024. Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) diduga secara sepihak memerintahkan pembagian kuota tambahan sebesar 20.000 jemaah dengan skema 50:50, meskipun bertentangan dengan Undang-Undang (UU) dan kesepakatan resmi dengan DPR.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa pada Juni 2023 Indonesia menerima kuota dasar sebanyak 221.000 jemaah. Mengingat antrean haji yang mencapai 47 tahun, pemerintah kemudian memperoleh kuota tambahan 20.000 jemaah pada Oktober 2023.
“Pada awal November, terjadi Rapat Kerja Menteri Agama RI dengan Komisi VIII DPR RI mengenai laporan pertanggungjawaban keuangan operasional penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023 serta laporan Menteri Agama tentang tambahan kuota haji Indonesia tahun 1445 H/2024 M,” kata Asep di Gedung KPK, Kamis (12/3).
“Dalam rapat tersebut, Menteri Agama menyampaikan bahwa tambahan kuota haji Indonesia untuk tahun 2024 sebanyak 20.000 akan dibagi 92% untuk reguler (18.400 jemaah) dan 8% untuk haji khusus (1.600 jemaah),” lanjutnya.
Namun, komitmen di hadapan legislatif tersebut diduga berubah setelah aplikasi e-hajj aktif. Asep mengungkapkan adanya komunikasi antara Staf Teknis Kantor Urusan Haji di Jeddah dengan Ishfah Abidal Aziz (IAA) atau Gus Alex, staf khusus Yaqut saat itu, yang menyatakan atas perintah Yaqut, kuota tambahan 20.000 tersebut harus dibagi dua atau 50:50.
Gus Alex kemudian memberikan arahan teknis agar pembagian kuota tambahan 10.000 reguler dan 10.000 khusus tampak tidak melanggar hukum secara administratif di hadapan pihak Arab Saudi. Padahal, Pasal 64 ayat (2) UU Nomor 8 Tahun 2019 menegaskan kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8%.
“IAA berdiskusi dan memberikan arahan teknis agar keputusan pembagian 50:50 tersebut tampak tidak melanggar undang-undang. Dalam komunikasi itu, IAA menyebut mendapat arahan dari YCQ,” tegas Asep.
Dugaan penyimpangan semakin menguat setelah adanya pertemuan pada November 2023 antara YCQ dengan Forum SATHU yang dipimpin Fuad Hasan Masyhur (FHM). Dalam pertemuan yang dihadiri pengurus asosiasi travel haji (PIHK) tersebut, pihak asosiasi meminta agar mereka dapat mengelola kuota tambahan lebih dari batasan 8%.
Padahal, dalam Rapat Panja bulan yang sama, Komisi VIII DPR dan Kementerian Agama (Kemenag) sudah menyepakati anggaran BPIH berdasarkan total 241.000 jemaah dengan skema 92:8 (221.720 reguler dan 19.280 khusus). Bahkan, BPKH telah menyanggupi pembiayaan dengan skema resmi tersebut.
“YCQ tetap menyampaikan kepada HL (Hilman Latief, Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah/PHU) keinginan membagi 50:50 dan meminta disusun draf MoU dengan Kerajaan Arab Saudi menggunakan skema tersebut,” ungkap Asep.
Asep menambahkan, Yaqut bahkan memerintahkan pembuatan simulasi sebagai dalih hukum.
“YCQ memerintahkan agar dilakukan simulasi yang bisa dijadikan justifikasi atau dasar perubahan komposisi kuota tambahan tersebut,” ujarnya.
KPK diketahui telah menahan Yaqut sebagai tersangka korupsi kuota haji mulai Kamis (12/3). Penahanan dilakukan setelah gugatan praperadilan Yaqut di PN Jakarta Selatan atas penetapan tersangka ditolak.
Dalam perkara korupsi kuota haji, KPK menetapkan dua orang sebagai tersangka, yaitu Yaqut dan staf khususnya saat itu, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.
Tinggalkan Komentar
Komentar