periskop.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan setoran uang dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023. Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) diduga turut menerima fee percepatan senilai puluhan juta rupiah per jemaah demi meloloskan jemaah "jalur cepat" tanpa antrean.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan praktik ini bermula dari adanya kuota tambahan sebanyak 8.000 jemaah dari Pemerintah Arab Saudi pada Mei 2023. Meskipun DPR awalnya menyepakati kuota tersebut untuk jemaah reguler, internal Kementerian Agama (Kemenag) diduga sengaja mengubah komposisi.

“HL (Hilman Latief selaku Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah/PHU) mengusulkan kepada YCQ agar kuota haji tambahan dibagi 92% reguler dan 8% khusus, yang artinya berbeda dengan kesimpulan rapat DPR. YCQ kemudian menyetujui usulan tersebut dengan menerbitkan KMA Nomor 467 Tahun 2023," kata Asep di Gedung KPK, Kamis (12/3).

Penyidikan KPK mengungkap adanya kebijakan yang dilonggarkan oleh oknum pejabat Kemenag untuk mengakomodasi kepentingan asosiasi travel. Melalui arahan Ishfah Abidal Aziz (IAA) atau Gus Alex selaku staf khusus Yaqut saat itu, mantan Kasubdit Perizinan Rizky Fisa Abadi (RFA) menyusun aturan yang memungkinkan jemaah kategori T0 (baru mendaftar langsung berangkat) dan TX (percepatan) bisa terbang ke Tanah Suci.

Sepanjang Mei hingga Juni 2023, Rizky menentukan jemaah untuk 54 Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) agar bisa berangkat tanpa antrean.

"RFA memberikan perlakuan khusus kepada PIHK tertentu untuk mengisi kuota haji khusus tambahan dengan jemaah haji khusus T0 atau TX," ungkap Asep.

Lebih lanjut, KPK menemukan fasilitas jalur cepat ini dipatok dengan harga fantastis. Rizky diduga memerintahkan stafnya mengumpulkan uang dari perusahaan travel haji sebagai imbalan atas pengisian kuota ilegal tersebut.

"RFA memerintahkan stafnya mengumpulkan fee percepatan dari PIHK senilai USD 5.000 atau Rp84,4 juta per jemaah. Salah satu caranya dengan mengalihkan jemaah haji visa mujamalah menjadi haji khusus," jelas Asep.

Uang hasil pungutan tersebut diduga mengalir hingga ke pucuk pimpinan kementerian. Berdasarkan temuan tim penyidik, aliran dana ini dinikmati sejumlah pejabat tinggi di Kemenag saat itu, termasuk Yaqut.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan tim KPK, RFA juga memberikan fee percepatan kepada YCQ, IAA, serta sejumlah pejabat di Kementerian Agama," tutur Asep.

KPK diketahui sudah menahan Yaqut sebagai tersangka korupsi kuota haji mulai Kamis (12/3). Penahanan dilakukan setelah gugatan praperadilan Yaqut di PN Jakarta Selatan atas penetapan tersangka korupsi kuota haji ditolak.

Dalam perkara korupsi kuota haji, KPK menetapkan dua orang sebagai tersangka, yaitu Yaqut dan staf khususnya saat itu, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.