periskop.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyitaan aset besar-besaran terkait kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2023–2024 yang menyeret mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Total aset yang berhasil diamankan dari para tersangka, Yaqut dan staf khususnya saat itu, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, ditaksir mencapai lebih dari Rp100 miliar.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, merinci bahwa aset yang disita terdiri dari kombinasi uang tunai lintas mata uang, kendaraan mewah, hingga properti.

"Dalam perkara ini, KPK juga melakukan penyitaan aset yang mencapai nilai Rp100 miliar lebih, berupa uang sejumlah US$3,7 juta, Rp22 miliar, dan SAR 16.000, serta 4 unit mobil, juga 5 bidang tanah dan bangunan," kata Asep di Gedung KPK, Kamis (12/3).

Kasus korupsi pengaturan kuota haji ini tidak hanya melibatkan sitaan aset yang fantastis, tetapi juga menyebabkan kerugian besar bagi keuangan negara. Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), perbuatan melawan hukum yang dilakukan para tersangka telah merugikan negara hingga ratusan miliar rupiah.

"BPK juga telah melakukan penghitungan kerugian keuangan negara yang ditimbulkan atas perbuatan melawan hukum yang dilakukan para pihak terkait, yakni mencapai Rp622 miliar," tegas Asep.

Langkah KPK dalam menyita aset dan menahan tersangka dilakukan setelah proses hukum tersebut dinyatakan kuat secara formal. Asep menekankan bahwa seluruh prosedur penyidikan, termasuk penetapan tersangka terhadap Yaqut, telah diuji dan dinyatakan sah oleh pengadilan.

"Proses hukumnya telah diuji dalam praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, di mana hakim telah memutuskan menolak seluruh permohonan yang diajukan Saudara YCQ," ucapnya.

Dengan putusan praperadilan tersebut, KPK meyakini langkah-langkah hukum yang diambil, mulai dari penyitaan aset hingga penahanan, telah memenuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

“Secara hukum, proses penyidikan yang dilakukan KPK telah dinyatakan sah dan memenuhi ketentuan formil," ungkap Asep.

Sebelumnya, Hakim Sulistyo Muhammad Dwiputro dalam persidangan menyatakan bahwa proses hukum lembaga antirasuah telah sesuai dengan prosedur yang berlaku. Akibatnya, penetapan Yaqut sebagai tersangka korupsi kuota haji sudah sah secara hukum.

"Menolak permohonan praperadilan Pemohon untuk seluruhnya," kata Hakim Sulistyo Muhammad Dwiputro saat membacakan amar putusan di PN Jakarta Selatan, Rabu (11/3).

Dengan ditolaknya gugatan nomor perkara 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL ini, maka penyidikan perkara korupsi yang menjerat Yaqut dapat terus dilanjutkan oleh KPK.