Periskop.id - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Kepolisian RI memastikan bakal menindak tegas kendaraan sumbu tiga yang tetap beroperasi, saat masa Angkutan Lebaran 2026.Pasalnya, beroperasinya kendaraan tersebut, melanggar kebijakan pembatasan operasional angkutan barang.

Direktur Penegakan Hukum (Dirgakkum) Korlantas Polri Brigjen Pol. Faizal mengatakan, sejauh ini masih ada kendaraan sumbu tiga yang beroperasi hingga Sabtu (14/3). Padahal, pembatasan angkutan barang itu sudah berlaku sejak Jumat (13/3).

“Kami sudah memberikan kebijakan waktu, kebijakan masa durasi,” katanya di Command Center KM 29, Bekasi, Jawa Barat, Minggu (15/3) dini hari.

Ia pun memastikan, kepolisian akan menindak tegas kendaraan yang melanggar. “Mungkin besok kami akan melakukan penindakan, dengan teguran maupun tilang,” serunya. 

Untuk diketahui, pemerintah memberlakukan pembatasan operasional angkutan barang saat masa Angkutan Lebaran pada 13-29 Maret 2026 demi kelancaran arus mudik dan balik.

"Pembatasan operasional angkutan barang pada masa Angkutan Lebaran diberlakukan secara kontinyu mulai tanggal 13 Maret 2026 pukul 12.00 waktu setempat hingga tanggal 29 Maret 2026 pukul 24.00 waktu setempat," kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Aan Suhanan.

Pengaturan tersebut berlaku baik di jalan tol maupun arteri. Pembatasan kendaraan angkutan barang berlaku bagi mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih. Termasuk mobil barang dengan kereta tempelan, kereta gandengan, serta mobil barang yang mengangkut hasil galian, hasil tambang dan bahan bangunan.

Namun distribusi barang tetap dapat dilakukan dengan kendaraan dengan dua sumbu. Terkecuali untuk barang-barang hasil galian seperti tanah, pasir, batu, hasil tambang, dan bahan bangunan seperti besi, semen dan kayu.

Kendaraan angkutan barang yang dikecualikan dari pembatasan atau tetap bisa beroperasi dengan sumbu tiga ke atas, yaitu angkutan yang mengangkut BBM/BBG, hewan ternak, pupuk dan bantuan bencana alam.

Selain itu barang bahan pokok dengan syarat kendaraan yang digunakan tidak lebih muatan dan tidak lebih dimensi. Hal tersebut ditunjukkan dengan dokumen kontrak/perjanjian antara pemilik barang dengan pengusaha angkutan.

Arus Peti Kemas
Sebelumnya, Anak usaha Pelindo Terminal Petikemas, IPC Terminal Petikemas (IPC TPK) mendukung kebijakan pemerintah, terkait dengan pembatasan operasional angkutan barang menjelang libur Lebaran 2026.

"Kami mendukung kebijakan pembatasan operasional angkutan barang dengan melakukan penyesuaian pola operasional serta mengimbau pengguna jasa untuk mengatur kegiatan pengiriman dan pengambilan petikemas lebih awal," kata Corporate Secretary IPC TPK Pramestie Wulandary dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.

Pramestie mengatakan IPC TPK terus melakukan penguatan operasional terminal, untuk memastikan kelancaran arus peti kemas, khususnya menjelang periode libur Lebaran. IPC TPK, lanjut dia, juga terus mengoptimalkan fasilitas terminal serta peningkatan produktivitas peralatan bongkar muat di berbagai area operasional.

"Selain itu, perusahaan juga memperkuat penerapan aspek Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) untuk memastikan setiap aktivitas operasional berjalan aman, efisien, dan berkelanjutan," ucapnya.

IPC TPK mencatat, aktivitas logistik pada awal Ramadan tetap menunjukkan tren positif di berbagai wilayah operasional. Hingga Februari 2026, perusahaan mencatat arus peti kemas sebesar 600.416 TEUs (kontainer berukuran 20 kaki), meningkat 8,7 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.

Secara bulanan, kinerja arus peti kemas pada Februari 2026 juga menunjukkan tren positif. IPC TPK mencatat arus peti kemas sebesar 300.525 TEUs, tumbuh 10,6% dibandingkan Februari 2025 yang mencapai 271.521 TEUs.

Capaian itu mencerminkan aktivitas logistik yang tetap terjaga di berbagai wilayah operasional perusahaan pada awal tahun.Kontribusi terbesar terhadap arus peti kemas masih berasal dari terminal di kawasan Tanjung Priok.