periskop.id - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan penempatan anggota Polri di jabatan sipil hanya akan dilakukan jika ada permintaan dari instansi terkait. Ia memastikan tidak akan mengirim personel secara proaktif tanpa ada permintaan tersebut.

Ia merinci, ketentuan itu merujuk pada Undang-Undang (UU) Polri yang baru. Penugasan di luar struktur Polri, menurutnya, tidak bisa dilakukan atas inisiatif sendiri.

Advertisement

"Terkait dengan penempatan Polri di luar struktur, kami pertegas bahwa Polri hanya bisa melaksanakan tugas di luar struktur apabila diminta. Jadi kalau tidak diminta, ya saya juga tidak akan mengirim," kata Jenderal Sigit dalam Rapat Koordinasi Pengawasan (Rakorwas) Kompolnas 2026 di kawasan Ancol, Jakarta Utara, Rabu (10/6).

Di samping mekanisme permintaan, Kapolri juga menyinggung jalur penugasan lain yang tetap dimungkinkan, yakni perintah langsung dari Presiden.

"Namun juga ada penugasan dari Presiden yang tentunya mungkin bisa kita laksanakan kalau Presiden menilai bahwa perlu ada Polri. Maka berdasarkan perintah Presiden, itu bisa dilaksanakan," lanjutnya.

Jenderal Sigit kemudian menyoroti prinsip resiprokal yang ingin ia dorong. Ia menghendaki agar keterbukaan jabatan di luar struktur tidak berjalan satu arah, sehingga Aparatur Sipil Negara (ASN) pun dapat masuk ke dalam institusi Polri.

"Jadi kalau Polri ada yang melaksanakan tugas di luar struktur, maka kita juga memberikan ruang agar teman-teman ASN yang ada di luar struktur Polri pun bisa masuk," jelas Sigit.

Sayangnya, prinsip resiprokal itu belum berhasil diakomodir dalam UU Polri yang baru disahkan dalam rapat paripurna DPR RI. Kapolri menyebut pihaknya akan menempuh jalur regulasi turunan untuk mewujudkannya.

"Kemarin belum bisa terakomodir di undang-undang, namun kita akan atur di Peraturan Pemerintah (PP) ataupun Perpres sehingga resiprokal tersebut betul-betul bisa ada," tambahnya.

Jenderal Sigit juga menepis anggapan bahwa kebijakan ini bertujuan mengambil alih posisi ASN. Polri, tegasnya, hanya akan mengisi jabatan yang membutuhkan keahlian fungsi kepolisian secara spesifik.

"Bukannya kita bermaksud untuk kemudian mengganggu ruang ASN Polri di luar struktur, tidak, tapi ini semata-mata karena kami memberikan ruang pada prinsipnya kalau kami dibutuhkan. Sepanjang itu sesuai dengan fungsi hal-hal yang menyangkut dengan fungsi kepolisian, kita akan melaksanakan," ungkapnya.

Eks Kabareskrim Polri itu juga menyinggung konsekuensi bagi anggota yang menempati posisi tertentu di luar struktur. Ia menyebutkan ada aturan yang mewajibkan personel tersebut mundur atau pensiun dini, dan ketentuan itu kini dirumuskan lebih tegas.

Dalam forum yang sama, Kapolri menyampaikan harapan agar UU Polri yang baru membuat Korps Bhayangkara lebih fleksibel dalam mendukung program pemerintah, namun tetap teguh sebagai alat negara yang tunduk pada koridor hukum. Perbaikan kurikulum pendidikan agar personel lebih profesional, humanis, dan menghormati Hak Asasi Manusia (HAM), serta penguatan pengawasan eksternal lewat Kompolnas, juga menjadi catatan penting yang ia tekankan.

"Harapan kita undang-undang ini bisa mengakomodir catatan-catatan terkait tugas pokok Polri ke depan, di samping fleksibilitas menghadapi tantangan yang ada," pungkas Jenderal Sigit.