Periskop.id – Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo membuka kemungkinan kalangan profesional sipil menempati sejumlah jabatan strategis nonoperasional di lingkungan Polri,  melalui pengaturan peraturan pemerintah atau perpres, seiring revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara RI.

Listyo menjelaskan, ide ini muncul sebagai respons terhadap revisi UU Polri yang memungkinkan anggota Polri menduduki jabatan di instansi sipil. Ia menegaskan, penempatan anggota Polri di luar institusi hanya sah bila diminta dan terbatas pada bidang yang terkait dengan fungsi kepolisian, seperti penegakan hukum dan pengawasan.

Advertisement

“Polri hanya dapat melaksanakan tugas di luar struktur apabila diminta. Jika tidak ada permintaan, tentu kami tidak akan mengirim personel,” tegas Kapolri saat menjadi pembicara dalam Rapat Koordinasi Pengawasan (Rakorwas) Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) di Jakarta Utara, Rabu (10/6). 

Ia menambahkan, kehadiran anggota Polri di instansi sipil tidak akan mengganggu regenerasi atau struktur organisasi lembaga terkait. “Sepanjang dibutuhkan dan sesuai dengan fungsi yang berkaitan dengan tugas kepolisian, kami akan melaksanakan penugasan tersebut,” ujar Listyo.

Gagasan ini sebelumnya juga diusulkan oleh Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai. Pigai menilai, keterlibatan profesional sipil pada jabatan strategis nonoperasional dapat mendukung penguatan profesionalisme dan tata kelola institusi kepolisian. 

Jabatan yang dapat diisi kalangan sipil antara lain administrasi, perencanaan, pengelolaan SDM, keuangan, inspektorat, personalia, transformasi digital, dan tata kelola organisasi.

“Saya usulkan salah satu materi revisi UU Polri adalah dibukanya peluang bagi kalangan sipil untuk mengisi jabatan tertentu yang tidak berkaitan langsung dengan tugas operasional kepolisian,” kata Pigai di Jakarta, Jumat (5/6).

Pigai menambahkan, kebijakan ini sejalan dengan praktik di berbagai negara demokratis dan akan menciptakan keseimbangan dalam tata kelola pemerintahan. Selama ini, anggota Polri memiliki peluang menempati sejumlah jabatan strategis di kementerian dan lembaga negara, sehingga membuka jalan bagi profesional sipil diyakini dapat memperkuat integritas dan efisiensi organisasi kepolisian.

Revisi UU Polri yang baru memberi landasan hukum bagi penataan jabatan lintas sektor ini, sambil memastikan mekanisme resiprokal antara instansi Polri dan kalangan sipil dapat terlaksana secara terukur. Kapolri menekankan, setiap penempatan akan tetap memperhatikan kebutuhan tugas kepolisian dan tidak bersifat sepihak.

Dengan langkah ini, Polri membuka ruang untuk inovasi birokrasi melalui keterlibatan profesional sipil sekaligus menjaga fokus aparat pada fungsi penegakan hukum, pengawasan, dan keamanan nasional.