periskop.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan peran krusial Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex dalam kasus korupsi kuota haji periode 2023–2024. Mantan Staf Khusus Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) tersebut diduga kuat menjadi sosok kunci yang menjembatani instruksi dan aliran dana haram untuk Menteri Agama saat itu, Yaqut.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa Gus Alex memiliki kedudukan sangat strategis dalam mengatur skema distribusi kuota haji tambahan Indonesia dari pemerintah Arab Saudi.

“Adapun saudara IAA dalam perkara kuota haji ini mempunyai peran sentral, yaitu sebagai jembatan alur perintah dan juga jembatan alur penerimaan uang oleh saudara YCQ yang saat itu menjabat sebagai Menteri Agama periode 2020–2024,” kata Budi di Gedung KPK, Selasa (17/3).

Budi menyampaikan bahwa pada 2023 Indonesia menerima tambahan 8.000 kuota haji yang seharusnya diperuntukkan bagi jemaah reguler untuk memangkas antrean panjang. Namun, terjadi diskresi perubahan skema menjadi 92% berbanding 8%. Dalam pembagian ini, Gus Alex berperan aktif berkomunikasi dengan asosiasi dan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

Gus Alex diduga mengarahkan penyerapan kuota tambahan untuk jalur khusus sebanyak 8% atau sekitar 640 kuota. Di sinilah praktik korupsi berupa pengumpulan fee percepatan atau “jalur kilat” (T0/TX) terjadi.

“IAA juga cukup aktif berkaitan dengan pengumpulan fee percepatan atau T0/TX bagi para calon jemaah yang tidak perlu mengantre. Jadi mendaftar, membayar harga itu, kemudian bisa berangkat haji saat itu juga,” jelas Budi.

Berdasarkan hasil penyidikan, besaran fee percepatan untuk 2023 diduga mencapai US$5.000 atau sekitar Rp80 juta per jemaah. Uang hasil pungutan liar dari para PIHK tersebut diduga mengalir ke kantong sejumlah pihak di Kementerian Agama.

“Fee-fee percepatan dari para PIHK itu diduga mengalir kepada saudara YCQ, IAA, dan juga pihak-pihak lain di Kementerian Agama. Kemudian untuk tahun 2024, IAA juga berperan aktif,” tambah Budi.

Diketahui, Gus Alex ditahan usai menjalani pemeriksaan selama sekitar enam jam sejak pukul 08.20 WIB hingga 14.48 WIB sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji. Gus Alex keluar dari ruang pemeriksaan mengenakan rompi tahanan berwarna oranye dengan tangan terborgol.

Sebelumnya, KPK sudah menahan Yaqut sebagai tersangka korupsi kuota haji pada Kamis (12/3). Penahanan dilakukan setelah gugatan praperadilan Yaqut di PN Jakarta Selatan atas penetapan tersangka korupsi kuota haji ditolak.

Dalam perkara korupsi kuota haji, KPK menetapkan dua orang sebagai tersangka, yaitu Yaqut dan Gus Alex. Mereka diumumkan sebagai tersangka korupsi kuota haji pada 8 Januari 2026.