periskop.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan memperpanjang masa penahanan tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji, Ishfah Abidal Aziz (IAA) atau akrab disapa Gus Alex. Penahanan terhadap mantan Staf Khusus Menteri Agama periode 2020–2024 ini diperpanjang selama 40 hari ke depan guna kepentingan kelengkapan berkas perkara.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa perpanjangan ini merupakan langkah lanjutan setelah masa penahanan pertama selama 20 hari resmi berakhir.

“Hari ini penyidik melakukan perpanjangan pertama penahanan untuk tersangka saudara IAA selama 40 hari ke depan setelah sebelumnya dilakukan penahanan pertama selama 20 hari,” kata Budi di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (2/4).

Budi menjelaskan, penambahan waktu penahanan ini sangat dibutuhkan oleh tim penyidik. Saat ini, KPK sedang bekerja intensif menggali keterangan tambahan guna memperkuat alat bukti dalam skandal pengurusan kuota haji tersebut.

“Tentunya perpanjangan penahanan ini dibutuhkan oleh penyidik, di mana penyidik juga masih akan terus fokus melakukan pengumpulan keterangan tambahan untuk melengkapi berkas penyidikan,” jelas Budi.

Sebelumnya, KPK resmi menahan Gus Alex pada Selasa (17/3). Penahanan ini dilakukan selama 20 hari terhitung mulai 17 Maret hingga 5 April 2026.

Selama masa penahanan pertamanya, Gus Alex mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang KPK yang berlokasi di Gedung C1 atau Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi.

Adapun dalam kasus korupsi kuota haji, KPK lebih dahulu menetapkan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) sebagai tersangka. Terbaru, KPK juga menetapkan dua tersangka baru, yakni Direktur Operasional PT Maktour Ismail Adham (ISM) dan Ketua Umum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba (ASR).