periskop.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan mantan Staf Khusus Menteri Agama periode 2020–2024, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex, Selasa (17/3). Penahanan dilakukan setelah penyidik merampungkan pemeriksaan terhadap Gus Alex dalam kapasitasnya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa penahanan tersebut merupakan bagian dari penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penyelenggaraan ibadah haji di Indonesia tahun anggaran 2023–2024.
"Pasca dilakukan pemeriksaan oleh penyidik, kemudian dilakukan penahanan untuk 20 hari ke depan terhitung mulai hari ini, tanggal 17 Maret sampai dengan 5 April 2026," kata Budi di Gedung KPK, Selasa (17/3).
Selama masa penahanan pertamanya, Gus Alex akan mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang KPK yang berlokasi di Gedung C1 atau Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi.
"Penahanan dilakukan di Rutan Gedung KPK C1 atau Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi," jelas Budi.
Diketahui, Gus Alex ditahan usai menjalani pemeriksaan selama sekitar enam jam sejak pukul 08.20 WIB hingga 14.48 WIB sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji. Gus Alex keluar dari ruang pemeriksaan mengenakan rompi tahanan berwarna oranye dan tangan terborgol.
Saat dikonfirmasi mengenai keterlibatan pihak lain, Gus Alex secara tegas membantah adanya arahan dari mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas.
"Tidak ada, tidak ada perintah apa pun dari Gus Yaqut," kata Gus Alex saat hendak memasuki mobil tahanan di Gedung KPK, Selasa (17/3).
Sebelumnya, KPK sudah menahan Yaqut sebagai tersangka korupsi kuota haji pada Kamis (12/3). Penahanan dilakukan setelah gugatan praperadilan Yaqut di PN Jakarta Selatan terkait penetapan tersangka korupsi kuota haji ditolak.
Adapun dalam perkara korupsi kuota haji, KPK menetapkan dua orang sebagai tersangka, yaitu Yaqut dan Gus Alex. Mereka diumumkan sebagai tersangka korupsi kuota haji pada 8 Januari 2026.
Tinggalkan Komentar
Komentar