periskop.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan respons atas bantahan tersangka Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex mengenai dugaan keterlibatan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam kasus korupsi kuota haji. KPK menegaskan seluruh detail perkara akan terbuka secara transparan dalam proses persidangan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan pihaknya telah memiliki konstruksi perkara yang kuat terkait perbuatan melawan hukum para pihak yang terlibat.
"Tentunya nanti dalam persidangan akan terungkap seluruhnya secara detail terkait konstruksi perkara, bagaimana perbuatan melawan hukum dilakukan, dan peran masing-masing pihak," kata Budi di Gedung KPK, Selasa (17/3).
Pernyataan KPK ini merupakan jawaban atas klaim Gus Alex yang menyebut tidak ada perintah maupun aliran dana kepada Yaqut Cholil Qoumas selama dirinya menjabat sebagai Staf Khusus Menteri Agama periode 2020–2024.
Lebih lanjut, KPK mengajak masyarakat untuk mengawal langsung proses hukum yang akan berjalan di pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor).
"Kami mengajak masyarakat untuk mencermati setiap fakta yang muncul di persidangan nanti," jelas Budi.
Sebelumnya, saat dikonfirmasi mengenai keterlibatan pihak lain, Gus Alex secara tegas membantah adanya arahan dari mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas.
"Tidak ada, tidak ada perintah apa pun dari Gus Yaqut," kata Gus Alex saat hendak memasuki mobil tahanan di Gedung KPK, Selasa (17/3).
Selain membantah adanya perintah, Gus Alex juga menepis isu mengenai aliran dana hasil korupsi kuota haji yang mengalir ke Yaqut.
"Tidak ada, tidak ada, tidak ada (aliran dana)," tegasnya singkat.
Sebelumnya, KPK sudah menahan Yaqut sebagai tersangka korupsi kuota haji, mulai Kamis (12/3). Penahanan dilakukan setelah gugatan praperadilan Yaqut di PN Jakarta Selatan atas penetapan tersangka ditolak.
Dalam perkara korupsi kuota haji, KPK menetapkan dua orang sebagai tersangka, yaitu Yaqut dan staf khususnya saat itu, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex. Mereka diumumkan sebagai tersangka pada 8 Januari 2026.
Tinggalkan Komentar
Komentar