periskop.id - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami keterlibatan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), dalam kasus dugaan korupsi kuota haji. Dalam pemeriksaan terbaru, penyidik fokus membedah kolaborasi peran antara Yaqut dengan staf khususnya sekaligus tersangka korupsi kuota haji, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan materi pemeriksaan kali ini bertujuan untuk memetakan tanggung jawab masing-masing tersangka dalam kapasitas mereka saat menjabat di Kementerian Agama.

“Materi pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik kepada tersangka saudara YCQ hari ini berkaitan dengan peran-peran yang dilakukan oleh tersangka saudara YCQ selaku Menteri Agama dan juga staf khusus, yaitu saudara IAA yang juga sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini,” kata Budi di Jakarta, Rabu (25/3).

Budi menambahkan, penyidik masuk ke dalam aspek teknis mengenai cara kerja para tersangka dalam mengelola urusan haji nasional. Hal ini dilakukan untuk menemukan titik terang di mana letak penyimpangan hukum terjadi.

“Penyidik mendalami bagaimana peran-peran yang dilakukan oleh para tersangka ini terkait dengan mekanisme penyelenggaraan ibadah haji,” jelasnya.

Meski telah menetapkan Yaqut dan Gus Alex sebagai tersangka, KPK memberi sinyal penyidikan masih berpeluang menjangkau nama-nama baru. Tim penyidik terus menelusuri aktor-aktor lain yang diduga memiliki andil besar dalam konstruksi perkara tersebut.

“Penyidik tentu masih akan terus mendalami apakah masih ada peran dari pihak-pihak lain yang punya peran signifikan, peran krusial dalam konstruksi perkara terkait dengan kuota haji ini,” ungkap Budi.

Diketahui, Yaqut menjalani pemeriksaan setelah status penahanannya dikembalikan ke rutan. KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Yaqut pada Rabu (25/3).

“Pasca dilakukan pengalihan jenis penahanan kembali ke Rutan KPK, hari ini penyidik langsung menjadwalkan pemeriksaan terhadap tersangka Sdr. YCQ,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Jakarta, Rabu (25/3).

Sebelumnya, status penahanan Yaqut resmi dialihkan dari Rumah Tahanan (Rutan) Cabang KPK menjadi tahanan rumah sejak Kamis (19/3) malam. Langkah ini diambil setelah pihak keluarga Yaqut mengajukan permohonan resmi pada Selasa (17/3). Lalu, pada Senin (23/3), status tahanan rumah Yaqut dibatalkan oleh KPK. Saat ini, ia sudah kembali ke Rutan KPK.