periskop.id – Mantan Menteri Agama ad interim 2022 Muhadjir Effendy (MHJ) akhirnya memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari ini, Senin (18/5).

 

Kehadiran Muhadjir merupakan penjadwalan ulang setelah sebelumnya ia sempat meminta penundaan karena adanya agenda kerja yang bentrok.

 

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengonfirmasi kehadiran saksi di Gedung Merah Putih KPK untuk memberikan keterangan terkait penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji.

 

“Saksi Saudara MHJ hadir dalam penjadwalan pemeriksaan hari ini,” kata Budi, di Gedung KPK, Senin (18/5).

 

Dalam pemeriksaan tersebut, tim penyidik fokus menggali keterangan mengenai peran dan kebijakan Muhadjir saat mengisi posisi pimpinan di Kementerian Agama pada masa transisi tersebut.
 

“Penyidik meminta penjelasan kepada saksi berkaitan dengan penugasan sebagai Menteri Agama Ad Interim tahun 2022, serta mengenai kuota tambahan tahun 2022,” jelas Budi.
 

Diketahui, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Muhadjir pada Senin (18/5). Namun, pemeriksaan tersebut ditunda.

 

“Yang bersangkutan sudah konfirmasi dan mengajukan penundaan pemeriksaan,” kata Budi, dalam keterangannya, Senin (18/5).

 

Budi mengungkapkan alasan Muhadjir meminta penjadwalan ulang adalah karena adanya benturan jadwal dengan agenda kerja lainnya yang sudah terencana sebelumnya. Akibatnya, penyidik pun menjadwalkan ulang pemeriksaan tersebut.
 

Adapun, kasus dugaan korupsi kuota haji Indonesia tahun 2023-2024 memasuki babak baru setelah KPK menetapkan dua tersangka baru dari unsur swasta dan asosiasi travel.

 

Keduanya adalah Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham (ISM) dan Ketua Umum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba (ASR).

 

Penetapan ini menyusul dua tersangka awal, yakni mantan Menteri Agama periode 2020-2024 Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dan mantan Staf Khusus Menag Ishfah Abidal Aziz (Gus Alex).