periskop.id – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Imanuel Ebenezer Gerungan alias Noel, dengan hukuman lima tahun penjara.

 

Noel dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan menerima suap dan gratifikasi senilai miliaran rupiah serta satu unit motor mewah selama menjabat di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
 

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Imanuel Ebenezer Gerungan berupa pidana penjara selama 5 (lima) tahun,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat membacakan amar tuntutan, di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat, Senin (18/5).

 

Jaksa memaparkan fakta hukum Noel telah menerima total uang sebesar Rp4,435 miliar. Rinciannya terdiri dari suap sebesar Rp1 miliar dan gratifikasi sebesar Rp3,435 miliar, ditambah satu unit sepeda motor Ducati Scrambler seharga Rp600 juta.

 

Selain pidana badan, Jaksa juga menuntut Noel untuk membayar denda sebesar Rp250 juta. Jika denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 90 hari.

 

“Menetapkan jika pidana denda tidak dibayar dalam jangka waktu yang telah ditentukan, kekayaan atau pendapatan terpidana dapat disita dan dilelang untuk melunasi pidana denda yang tidak dibayar,” ucap jaksa.

 

“Dalam hal hasil penyitaan dan pelelangan kekayaan atau pendapatan tidak cukup atau tidak memungkinkan untuk dilaksanakan, pidana denda yang tidak dibayar tersebut diganti dengan pidana penjara selama 90 hari,” lanjut jaksa.

 

Noel juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp4,435 miliar. Namun, karena terdakwa telah mengembalikan sebagian uang hasil korupsi ke rekening penampungan KPK sebesar Rp3 miliar, maka sisa uang pengganti yang dibebankan kini berjumlah Rp1,435 miliar.

 

Apabila sisa uang pengganti tersebut tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta benda terdakwa akan disita dan dilelang. Jika tidak mencukupi, Noel terancam tambahan pidana penjara selama dua tahun.
 

Dalam menyusun tuntutan, Jaksa mengemukakan sejumlah hal yang menjadi bahan pertimbangan. Keadaan yang memberatkan adalah perbuatan Noel dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari kolusi, korupsi, dan nepotisme (KKN).

 

Namun, Jaksa juga mempertimbangkan hal-hal yang meringankan hukuman terdakwa. Noel dinilai bersikap sopan selama persidangan, menghargai jalannya hukum, belum pernah dihukum, dan memiliki tanggung jawab keluarga.
 

“Terdakwa mengakui perbuatannya dan telah mengembalikan sebagian penerimaan dari tindak pidana korupsi, terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa mempunyai tanggung jawab keluarga, terdakwa berlaku sopan dan menghargai persidangan,” ungkap jaksa.
 

Berdasarkan fakta persidangan, Jaksa menyatakan Noel melanggar dakwaan kumulatif terkait Pasal 12 huruf b dan Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

 

Diketahui, Noel didakwa menerima gratifikasi baik secara langsung maupun tidak langsung berupa uang seluruhnya berjumlah Rp3.365.000.000,00 (Rp3,3 miliar) dan barang berupa satu unit sepeda motor Ducati Scrambler warna biru dongker.

 

Noel juga didakwa melakukan pemerasan terhadap para pemohon sertifikasi atau lisensi K3 senilai Rp6,52 miliar dan menerima gratifikasi di lingkungan Kemnaker.