periskop.id – Jaksa Penuntut Umum (JPU) melayangkan tuntutan pidana terhadap tujuh pejabat dan mantan pejabat di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Para terdakwa dituntut hukuman penjara bervariasi antara 4,5 hingga 7 tahun.

 

Tuntutan tertinggi dijatuhkan kepada mantan Direktur Bina Kelembagaan periode 2021-2025, Hery Sutanto. Jaksa menilai Hery terbukti bersalah dan layak dijatuhi hukuman paling berat di antara rekan-rekannya.

 

"Hery Sutanto dituntut 7 tahun penjara, denda Rp 250 juta subsider 90 hari pidana kurungan, dan uang pengganti Rp 4,7 miliar subsider 2 tahun pidana kurungan," kata Jaksa, saat membacakan amar tuntutan, di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat, Senin (18/5).

 

Selain hukuman badan, hal yang mencolok dalam tuntutan jaksa kali ini adalah besarnya nilai uang pengganti yang harus dibayarkan para terdakwa ke kas negara. Sekarsari Kartika Putri, Subkoordinator Bidang Pengembangan Kelembagaan K3, dibebankan uang pengganti paling besar yakni mencapai Rp42,6 miliar.

 

Berikut adalah rincian tuntutan pidana bagi para terdakwa:

 

  • Hery Sutanto dituntut 7 tahun penjara
  • Sekarsari Kartika Putri dituntut 5 tahun 6 bulan penjara
  • Subhan dituntut 5 tahun 6 bulan penjara
  • Gerry Aditya Herwanto Putra dituntut 5 tahun 6 bulan penjara
  • Irvian Bobby Mahendro dituntut 6 tahun penjara
  • Supriadi dituntut 5 tahun 6 bulan penjara
  • Anitasari Kusumawati dituntut 5 tahun 6 bulan penjara
  • Fahrurozi dituntut 4 tahun dan 5 bulan

 

Seluruh terdakwa di atas juga dikenakan denda masing-masing sebesar Rp250 juta dengan ketentuan subsider 90 hari pidana kurungan jika denda tersebut tidak dibayarkan.

 

Sementara itu, mantan Dirjen Binwasnaker dan K3, Fahrurozi, mendapatkan tuntutan paling rendah di antara kelompok ini. Jaksa menuntut Fahrurozi dengan pidana penjara selama 4,5 tahun.

 

"Fahrurozi dituntut 4,5 tahun penjara, denda Rp 250 juta subsider 90 hari pidana kurungan, dan uang pengganti Rp 233 juta subsider 2 tahun pidana kurungan," ucap Jaksa.
 

Tuntutan ini merupakan bagian dari pengusutan besar-besaran skandal korupsi di lingkungan Kemnaker yang diduga melibatkan banyak pihak dalam praktik pungutan liar terkait sertifikasi dan lisensi K3.
 

Setelah pembacaan tuntutan ini, para terdakwa diberikan kesempatan untuk menyampaikan nota pembelaan atau pledoi pada agenda persidangan berikutnya.

 

Diketahui, KPK menetapkan 11 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Kemnaker ini. Salah satu tersangka itu adalah Wamenaker 2024-2029, Immanuel Ebenezer alias Noel.
 

Dalam konstruksi perkaranya, PJK3 atas pendelegasian tugas dan kewenangan dari Kemenaker menyelenggarakan pelatihan, sertifikasi, dan lisensi K3 kepada perusahaan, pengusaha, ataupun pekerja yang mengajukan sertifikasi K3 dimaksud.
 

Adapun sesuai tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) besaran biaya sertifikasi K3 sekitar Rp275.000. Namun, dalam praktiknya pemohon harus mengeluarkan biaya hingga Rp6 juta.

 

Dugaan tindak pemerasan ini diduga telah terjadi sejak 2019. Uang hasil pemerasan tersebut diduga mengalir ke beberapa pihak, di antaranya pihak-pihak di Kemenaker yang mencapai sekitar Rp81 miliar.