periskop.id – Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel melayangkan protes keras usai mendengar tuntutan lima tahun penjara yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.

 

Noel menilai tuntutan tersebut tidak logis dan mencederai rasa keadilan, jika dibandingkan dengan kasus korupsi lain yang nilai kerugian negaranya jauh lebih besar.

 

Noel membandingkan tuntutan terhadap dirinya yang dituduh menerima uang Rp3 miliar dengan hukuman kasus korupsi senilai puluhan miliar rupiah.

 

“Bayangkan. Aduh. Yang korupsi Rp75 M (miliar) hanya 6 tahun. Saya yang dianggap Rp3 M, 5 tahun. Kalau gitu menyesal enggak? Saya menyesal lah. Mending yang korupsi sebanyak-banyaknya cuma beda setahun dengan yang rendah,” kata Noel, usai persidangan di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat, Senin (18/5).

 

Noel juga menyoroti tuntutan terhadap rekan terdakwa lainnya, seperti Direktur Bina Kelembagaan periode 2021-2025 Hery Sutanto, yang dituntut tujuh tahun penjara atas dugaan korupsi senilai Rp4 miliar. Menurutnya, perbedaan hukuman yang ada saat ini menunjukkan adanya ketimpangan dalam cara berpikir penegak hukum.

 

“Kasihan juga tuh Pak Heri, cuma Rp4 miliar hukumannya paling tinggi tujuh tahun. Kan gila ini saya bilang, gimana sih hukum. Logikanya saya enggak ngerti ini cara berpikirnya gitu,” tegasnya.

 

Noel menambahkan, bagi seseorang yang merasa tidak bersalah, mendekam di penjara dalam waktu singkat sekalipun merupakan beban batin yang luar biasa.

 

“Ya jujur aja, mau 4 tahun mau 5 tahun, dihukum 3 hari aja kita merasa kayak di neraka tuh, apalagi sekian banyak,” ujar Noel.

 

Dalam pembelaannya di luar ruang sidang, Noel menegaskan, selama menjabat, ia selalu berupaya menjalankan kebijakan yang menguntungkan rakyat.

 

Ia mengklaim telah mengikuti arahan Presiden untuk menjaga agar tidak ada kerugian negara dalam setiap program kerja di kementeriannya.
 

“Artinya saya bingung kok kita punya kebijakan yang menguntungkan rakyat, lantas kemudian saya juga ngikutin arah perintah presiden jangan sampai ada kerugian negara, tidak ada yang saya curi duit rakyat Rp1 pun, gitu loh,” ungkap dia.

 

Diketahui, Noel dituntut lima tahun penjara karena terbukti secara sah dan meyakinkan menerima suap dan gratifikasi senilai miliaran Rupiah serta satu unit motor mewah selama menjabat di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

 

Noel juga menerima total uang sebesar Rp4,435 miliar. Rinciannya terdiri dari suap sebesar Rp1 miliar dan gratifikasi sebesar Rp3,435 miliar, ditambah satu unit sepeda motor Ducati Scrambler seharga Rp600 juta.
 

Selain pidana badan, Jaksa juga menuntut Noel untuk membayar denda sebesar Rp250 juta. Jika denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 90 hari.
 

Noel juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp4,435 miliar. Namun, karena terdakwa telah mengembalikan sebagian uang hasil korupsi ke rekening penampungan KPK sebesar Rp3 miliar, maka sisa uang pengganti yang dibebankan kini berjumlah Rp1,435 miliar.

 

Apabila sisa uang pengganti tersebut tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta benda terdakwa akan disita dan dilelang. Jika tidak mencukupi, Noel terancam tambahan pidana penjara selama dua tahun.