Periskop.id - Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto menyatakan, pemerintah membebaskan biaya overstay bagi warga negara asing (WNA) yang berada dalam kondisi darurat di Indonesia.
Agus usai kegiatan pemeriksaan kesehatan gratis dan bantuan sosial dalam rangka Hari Bakti Pemasyarakatan ke-62 di Pondok Rajeg, Cibinong, Kabupaten Bogor, Rabu (8/4) mengatakan, kebijakan tersebut diberikan sebagai bentuk kemanusiaan. Juga sekaligus respons terhadap situasi tertentu yang membuat WNA tidak dapat segera meninggalkan wilayah Indonesia.
“Ini kita berikan izin tinggal dalam keadaan darurat, termasuk pembebasan biaya overstay,” ujar Agus.
Menurut dia, kebijakan tersebut juga mempertimbangkan asas timbal balik, mengingat warga negara Indonesia di luar negeri dalam kondisi tertentu mendapatkan perlakuan serupa dari negara lain. “Karena ini juga berlaku kepada warga kita yang ada di luar negeri, mereka juga mendapatkan perlakuan yang sama,” tuturnya.
Meski demikian, Agus menegaskan pemerintah tetap mengedepankan prinsip selektivitas dalam kebijakan keimigrasian. Khususnya untuk mencegah potensi penyalahgunaan izin tinggal oleh pihak asing.
Ia mengingatkan jajaran imigrasi untuk memperkuat pengawasan terhadap keberadaan WNA, agar Indonesia tidak menjadi tujuan pengungsi atau pencari suaka yang tidak sesuai dengan ketentuan. “Jangan sampai Indonesia ini menjadi tempat pengungsi dan pencari suaka. Kita selektif,” tegasnya.
Agus menambahkan, WNA yang datang ke Indonesia untuk mencari perlindungan sementara tetap diperbolehkan selama tidak menimbulkan persoalan baru di dalam negeri.
“Kalau mereka berkunjung untuk mencari aman silakan, tetapi jangan menambah masalah di kita,” ujarnya.
Kebijakan tersebut menjadi bagian dari langkah pemerintah menyeimbangkan aspek kemanusiaan dan penegakan hukum di bidang keimigrasian, khususnya di tengah dinamika global yang berdampak pada mobilitas warga negara lintas negara.
Konflik Timur Tengah
Sebelumnya, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Provinsi Bali membebaskan denda melebihi izin tinggal (overstay) kepada 35 warga negara asing yang penerbangannya terdampak konflik Timur Tengah sejak 28 Februari-8 Maret 2026.
“Mereka telah memenuhi syarat administrasi kedaruratan,” kata Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali Felucia Sengky Ratna beberapa waktu lalu.
Sesuai regulasi Undang-Undang Keimigrasian, WNA yang melebihi izin tinggal di bawah 60 hari dikenakan denda sebesar Rp1 juta per hari. Ia juga menyebutkan telah memberikan izin darurat kepada 270 orang WNA untuk izin tinggal keadaan terpaksa (ITKT) di Kantor Imigrasi Ngurah Rai dan Denpasar.
Untuk mengakses layanan itu, WNA terdampak harus melengkapi persyaratan. Di antaranya paspor asli, tiket yang dibatalkan maskapai, serta surat keterangan penerbangan dibatalkan dari maskapai.
Ia juga mengimbau seluruh WNA yang terdampak pembatalan penerbangan agar tetap tenang, segera melaporkan diri ke Kantor Imigrasi terdekat, sebelum masa berlaku izin tinggalnya habis, dan mematuhi aturan hukum Indonesia.
“Kami memahami situasi sulit yang dihadapi oleh para WNA akibat force majeure di Timur Tengah. Oleh karena itu, kami komitmen penuh untuk proaktif hadir memberikan kepastian layanan,” ucapnya.
Tinggalkan Komentar
Komentar