periskop.id - Pemerintah bersama aparat penegak hukum tengah menyiapkan langkah serius untuk menertibkan praktik illegal drilling atau pengeboran minyak ilegal yang marak di sejumlah daerah. Polri, SKK Migas, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), serta Pertamina bersepakat membentuk satuan tugas (satgas) khusus guna mengatasi persoalan ini.
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Moh. Irhamni, menegaskan bahwa pembentukan satgas menjadi penting di tengah lonjakan harga minyak dunia.
“Satgas ini akan bekerja sesuai dengan perintah pimpinan, antara Kementerian ESDM, SKK Migas. Nanti berkoordinasi dengan pimpinan Bapak Kapolri kapan kami diperintahkan untuk melaksanakan kegiatan tersebut,” ujarnya dikutip dari Antara, Rabu (8/4).
Langkah ini tidak hanya menyasar penertiban, tetapi juga memastikan cadangan energi nasional tetap terjaga. Menurut data SKK Migas, Indonesia masih memiliki ribuan sumur tua, sebagian di antaranya dikelola secara ilegal oleh masyarakat. Praktik ini berisiko menimbulkan kerugian negara, pencemaran lingkungan, hingga potensi kecelakaan kerja.
Untuk mematangkan rencana, pada hari yang sama digelar forum group discussion (FGD) yang membahas teknis penertiban. Staf Khusus Menteri ESDM, Komjen Pol (Purn) Rudy Sufahriadi, menjelaskan bahwa kebijakan baru telah diatur melalui Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025.
“Bisa dibeli oleh Pertamina dan nanti ada ikut Medco Energi juga, dan menjadi tidak ilegal dengan catatan sudah ada perjanjian kerja sama dan ditentukan sumur-sumurnya,” katanya.
Dengan kebijakan ini, sumur yang sebelumnya ilegal dapat dialihkan menjadi sumber produksi resmi. Rudy menekankan bahwa aturan berlaku selama empat tahun dan tidak membuka izin sumur baru.
“Tidak ada sumur baru. Di luar sumur-sumur itu, akan dilakukan penertiban, itu saja,” tegasnya.
Menurut catatan Kementerian ESDM, produksi minyak Indonesia saat ini berkisar 600 ribu barel per hari, jauh di bawah kebutuhan domestik yang mencapai lebih dari 1,5 juta barel per hari. Penertiban dan legalisasi sumur tua diharapkan bisa menambah pasokan, sekaligus mengurangi ketergantungan impor.
Di sisi lain, praktik illegal drilling yang tidak memenuhi standar keselamatan juga berpotensi mencemari tanah dan air, sebagaimana pernah terjadi di Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, yang menimbulkan kebakaran besar pada 2022.
Tinggalkan Komentar
Komentar