Periskop.id - Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Chusnunia Chalim menyatakan, gagasan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi untuk mengambil alih PT Permodalan Nasional Madani (PNM) dari Danantara Indonesia demi mengoptimalkan penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR), akan menumbuhkan ekosistem pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Menurut Chusnunia di Jakarta, Rabu (8/4), langkah tersebut menjawab berbagai keluhan rakyat yang masih kesulitan dalam mengakses KUR, khususnya yang skala kecil. Terlebih, berdasarkan data jumlah pelaku UMKM di Indonesia pada tahun 2025 mencapai lebih dari 65–70 juta unit usaha, yang berperan sebagai tulang punggung ekonomi dengan kontribusi sekitar 61 persen terhadap PDB.

"Kita tak bisa pungkiri perbankan masih memberlakukan persyaratan-persyaratan yang sulit dipenuhi oleh para pelaku UMKM pemula, meskipun hal tersebut dilandaskan pada asas kehati-hatian," kata Chusnunia.

Dia menyampaikan, keluhan dari para pelaku UMKM yang kesulitan mengakses KUR dari perbankan, mulai dari persyaratan administrasi yang rumit, permintaan jaminan tambahan, dan proses pencairan yang berbelit-belit.

"Meski aturan menyebutkan KUR tertentu tanpa jaminan tapi dalam praktiknya beberapa perbankan masih sering meminta jaminan," katanya.

Selain itu, dia juga mengatakan, masih banyak pelaku UMKM terjerat rentenir karena sulitnya akses modal formal dan persyaratan perbankan yang rumit. Di sisi lain, para pelaku UMKM membutuhkan dana cepat yang mengakibatkan mereka terjebak dalam jeratan utang dengan bunga tinggi, sehingga bangkrut.

Lewat gagasan Purbaya yang ingin menjadikan PNM sebagai bank UMKM, lanjut Chusnunia, hal itu akan meningkatkan akses para pelaku UMKM untuk mengakses KUR untuk memulai usaha.

"Lewat keberadaan bank UMKM kami juga berharap tumbuh ekosistem yang terintegrasi, mulai dari pendampingan, pelatihan, pemasaran, hingga penjaminan kredit untuk para pelaku UMKM, dengan demikian para pelaku UMKM perlahan bisa terbebas dari renteni dan terus bertumbuh," tuturnya.

Special Mission Vehicle (SMV)
Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menuturkan, pihaknya kini tengah mengajukan usulan kepada Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara Indonesia) untuk mengambil alih pengelolaan PT Permodalan Nasional Madani (PNM). PNM sendiri merupakan anak usaha dari PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI) yang kini menjadi anggota Danantara Indonesia.

“Saya sedang propose (mengajukan) ke Danantara, (agar) PNM kasih ke kami (Kementerian Keuangan). PNM Madani itu kasih ke kami, nanti kami akan jadikan PNM itu penyalur KUR (Kredit Usaha Rakyat),” kata Purbaya Yudhi Sadewa di Jakarta, Senin.

Ia menyatakan, pihaknya berencana untuk menjadikan PNM sebagai anak usaha di salah satu Special Mission Vehicle (SMV) Kementerian Keuangan, seperti PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) atau Pusat Investasi Pemerintah (PIP).

Ia mengungkapkan, rencana akuisisi PNM tersebut diajukan sebagai salah satu solusi untuk memperlancar penyaluran KUR. Menurutnya, banyak laporan dari para pelaku UMKM yang kesulitan untuk mendapatkan layanan kredit murah tersebut.

Selain itu, ia juga menyoroti adanya kebutuhan biaya yang cukup tinggi dalam penyaluran KUR melalui perbankan. "Kalau KUR yang (disalurkan) lewat bank-bank itu kan kami bayar bunga tuh sampai 18 persen. Uangnya hilang (terpakai untuk membayar bunga), setiap tahun sekitar Rp40 triliun,” ujar Purbaya.

Jika KUR disalurkan melalui PNM sebagai anak usaha dari salah satu SMV Kementerian Keuangan, dana senilai Rp40 triliun tersebut dapat dijadikan modal untuk mentransformasikan BUMN tersebut menjadi bank UMKM. Purbaya berharap dapat menjadikan PNM sebagai bank besar bermodalkan Rp200 triliun dalam kurun waktu 5 tahun.

“Jadi, anggaran (yang dikeluarkan oleh) kami nggak bertambah (tetap Rp40 triliun setiap tahunnya), tapi dia (PNM) meminjamkan (anggaran tersebut) sebagai dana bergulir, dengan bunga murah. Jadi, Rp40 triliunnya nggak hilang,” jelasnya.

Selain bank khusus, Purbaya menyatakan, pihaknya juga akan membangun ekosistem pengembangan UMKM terintegrasi yang dilengkapi dengan tim penasihat, tim pemasaran, fasilitas pelatihan, hingga lembaga penjamin kredit.

Ia menuturkan, usulan tersebut juga sudah disampaikan kepada Presiden Prabowo Subianto dan mendapatkan sinyal dukungan. Meskipun demikian, pihaknya tetap akan mematangkan rencana tersebut dan berdiskusi dengan Danantara untuk mencari jalan terbaik.

“Kalau didukung oleh Komisi XI, kami akan eksekusi (rencana pengambilalihan PNM) itu. Kami sudah lapor ke Pak Presiden, dia bilang, kalau bagus jalankan saja. Tapi, kami masih berunding dengan Danantara. Mohon dukungannya (dari Komisi XI DPR RI),” kata Purbaya.

Namun, lanjut dia, jika Danantara menyanggupi untuk membangun sendiri ekosistem pengembangan UMKM terintegrasi seperti rancangan di atas, maka Kementerian Keuangan tidak akan mengambil alih PNM.

“Nanti kami coba follow up (tindak lanjuti) seperti itu. Kalau bisa jalan (direalisasikan oleh Danantara sendiri), silakan jalan. Tapi kalau nggak, kami ambil alih (PNM). Kalau jadi diambil alih, kami nanti lapor ke sini (Komisi XI), boleh apa nggak,” imbuh Purbaya.

Dukungan OJK
Sementara itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendukung rencana Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa untuk menjadikan PNM sebagai bank UMKM, selama langkah tersebut berdampak positif bagi masyarakat, khususnya pelaku UMKM.

“Intinya kita mendukung saja. Kalau memang itu dirasa bisa lebih langsung untuk dirasakan manfaatnya untuk masyarakat, kita mendukung saja,” kata Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi menjawab pertanyaan wartawan usai acara Outlook Indonesia di Jakarta, Selasa.

Friderica atau akrab disapa Kiki juga menegaskan, peran OJK tetap pada aspek pengaturan dan pengawasan terhadap lembaga jasa keuangan, termasuk PNM yang selama ini berada dalam lingkup pengawasannya. Pengawasan tersebut mencakup aspek prudensial guna memastikan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku, sehingga operasional lembaga tetap sehat dan terjaga.

Selain itu, OJK turut mengawasi aspek market conduct, mengingat PNM berhubungan langsung dengan masyarakat, termasuk dalam hal pelindungan konsumen. “OJK mendukung, men-support dalam hal pengawasan supaya lembaga-lembaga jasa keuangan termasuk dalam hal ini PNM bisa bekerja sesuai dengan ketentuan peraturan yang ada dan sebagainya,” kata Kiki.