periskop.id - FTSE Russell mempertahankan status pasar modal Indonesia tetap di kategori Pasar Berkembang Sekunder (Secondary Emerging Market). Dalam laporan FTSE Equity Country Classification Interim Review terbaru, FTSE Russell menyatakan terus memantau perkembangan reformasi pasar modal Indonesia, terutama setelah penundaan evaluasi indeks pada Maret 2026.

"Penyedia indeks menyatakan status komposit Indonesia sebagai pasar berkembang sekunder tidak berubah," tulis FTSE Russell dalam pengumuman resminya, Rabu (7/4).

FTSE Russell menegaskan komposit pasar Indonesia tidak masuk radar pemantauan. Pernyataan ini muncul di tengah kekhawatiran global atas kepercayaan investor terhadap ekonomi yang sempat terguncang isu transparansi.

"Tidak sedang mempertimbangkan negara tersebut untuk dimasukkan ke dalam daftar pantauan," lanjut FTSE Russell.

Ke depan, FTSE menegaskan komitmen memantau perkembangan pasar dan reformasi regulasi di Indonesia serta berinteraksi dengan partisipan pasar. FTSE juga menyatakan perlakuan terhadap sekuritas Indonesia akan dikonfirmasi menjelang tinjauan indeks pada Juni 2026.

"FTSE akan terus memantau kemajuan reformasi pasar di Indonesia dan berinteraksi dengan partisipan pasar. FTSE menambahkan akan mengonfirmasi perlakuan terhadap sekuritas Indonesia menjelang peninjauan indeks pada bulan Juni," sambungnya.

Sebelumnya, FTSE Russell memutuskan menunda evaluasi indeks Maret 2026 untuk Indonesia. Hal itu mempertimbangkan potensi perputaran yang merugikan serta ketidakpastian dalam menentukan persentase free float, FTSE Russell menunda peninjauan indeks Maret 2026 untuk Indonesia.

FTSE menyebut keputusan diambil karena masih ada ketidakpastian terkait reformasi pasar modal. Sorotan utama pada penentuan free float yang belum jelas serta potensi gangguan pasar selama proses reformasi.

FTSE memilih menunggu kepastian sebelum melanjutkan evaluasi guna menjaga stabilitas dan transparansi pasar.

Sementara itu, Morgan Stanley Capital International (MSCI) juga menerapkan perlakuan sementara terhadap pasar modal Indonesia dengan menunda sejumlah perubahan dalam mekanisme peninjauan indeks. Langkah ini memberi waktu penyesuaian dan menjaga stabilitas pasar. MSCI bahkan memperingatkan potensi penurunan status jika reformasi tidak berjalan cepat.