periskop.id - Polda Metro Jaya menerima laporan dugaan korban tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) yang terjadi di lingkungan universitas yang berlokasi di kawasan Jakarta Selatan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, dalam keterangannya di Jakarta, Rabu, membenarkan laporan tersebut diterima pada Selasa (14/4) melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya oleh korban berinisial A (24).
“Benar, laporan tersebut sudah kami terima di SPKT Polda Metro Jaya. Untuk penanganannya telah direkomendasikan ke Ditres PPA dan PPO, mengingat perkara yang dilaporkan berkaitan dengan dugaan TPKS,” tuturnya.
Dalam laporan yang teregisterasi dengan Nomor: STTLP/B/2611/IV/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA pada tanggal 14 April 2026 pukul 22.28 WIB, terlapor diketahui berinisial Dr. Y (48).
Pada laporan tersebut, korban atau pelapor melaporkan dugaan Tindak Pidana Cabul Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 414 UU 1/2023 Dan Atau Pasal 6b dan 6c UU Nomor 12 Tahun 2022 Tentang TPKS. Budi menjelaskan, setiap laporan polisi akan diproses sesuai mekanisme hukum yang berlaku secara profesional, objektif, dan transparan.
"Penanganan perkara selanjutnya akan dilakukan berdasarkan alat bukti serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ucapnya.
Ia juga mengajak masyarakat untuk tetap tenang, menghormati proses yang sedang berjalan dan memberi ruang bagi aparat penegak hukum untuk bekerja secara profesional berdasarkan alat bukti. Budi menegaskan, Polda Metro Jaya berkomitmen menangani setiap laporan masyarakat, khususnya yang berkaitan dengan dugaan kekerasan seksual, secara serius dan prosedural.
Ia pun mengimbau masyarakat yang mengalami, mengetahui, atau memiliki informasi terkait tindak pidana agar segera melapor ke kantor kepolisian terdekat atau melalui layanan 110 agar dapat segera ditindaklanjuti.
“Setiap laporan masyarakat akan kami tangani secara serius sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Masyarakat juga dapat memanfaatkan layanan kepolisian, termasuk hotline 110, apabila membutuhkan bantuan atau ingin menyampaikan pengaduan," kata Budi.
Jakarta Siaga 112
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengimbau masyarakat segera melapor bila menemui, mengetahui atau mengalami tindak kekerasan seksual atau kekerasan pada perempuan dan anak melalui layanan Jakarta Siaga 112.
"Kepada masyarakat, dapat melaporkan melalui hotline kami atau PPA di 0852-1786-6445 atau hotline kami di 0813-176-176-22 atau melalui layanan Jakarta Siaga 112," kata Kepala Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk (PPAPP) Provinsi DKI Jakarta Dwi Oktavia dalam keterangan di Jakarta, Selasa.
Layanan yang disediakan Pusat Perlindungan Perempuan dan Anak (PPPA) DKI Jakarta diberikan secara gratis dan terbuka selama 24 jam. Dwi menambahkan, Dinas PPAPP DKI Jakarta melalui PPPA berkomitmen untuk memberikan layanan secara profesional dan terpadu, bersinergi untuk mendukung proses penegakan hukum, pencegahan, dan pemulihan korban.
Adapun pada Januari hingga Desember 2026, Dinas PPAPP DKI Jakarta telah menangani sebanyak 322 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak. Dari jumlah tersebut, kekerasan psikis menjadi jenis kekerasan tertinggi, diikuti kekerasan seksual sebanyak 146 kasus dan kekerasan fisik.
Tinggalkan Komentar
Komentar