Periskop.id - Dunia pendidikan tinggi Indonesia kembali diguncang kabar kelam. Dugaan kasus pelecehan seksual yang melibatkan sedikitnya 16 mahasiswa terhadap sejumlah mahasiswi hingga dosen perempuan di lingkungan Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) menjadi sorotan tajam publik pada pertengahan April 2026 ini.

Insiden di FH UI ini memicu gelombang keprihatinan luas karena menyentuh institusi yang seharusnya menjadi garda terdepan penegakan hukum dan ruang publik yang aman bagi seluruh civitas akademika.

Namun, para pengamat menilai bahwa apa yang terjadi di lingkungan FH UI bukanlah sebuah peristiwa yang berdiri sendiri. Kasus ini merupakan cerminan atau puncak gunung es dari fenomena kekerasan berbasis gender yang kian mengkhawatirkan di tingkat nasional. 

Untuk memahami skala persoalan ini, statistik yang dirilis oleh Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) dalam Catatan Tahunan (CATAHU) 2025 memberikan gambaran yang sangat kontras dan mendesak.

Lonjakan Drastis: Rata-rata 19 Aduan per Hari

Berdasarkan data CATAHU 2025, jumlah pengaduan kasus Kekerasan Berbasis Gender terhadap Perempuan (KBGtP) yang diterima langsung oleh Komnas Perempuan mengalami peningkatan sebesar 10% dibandingkan tahun sebelumnya, dengan total mencapai 4.597 kasus. Jika dirata-ratakan, Komnas Perempuan harus merespons sekitar 19 pengaduan setiap harinya.

Secara nasional, data KBGtP yang terhimpun secara umum melonjak hingga 14,07%, dengan akumulasi mencapai 376.529 kasus sepanjang 2025. Data ini dikelompokkan berdasarkan tahapan penanganan perkara, mulai dari pelaporan hingga putusan di pengadilan. Berikut adalah rinciannya:

Sumber Data / LembagaTahapan PerkaraJumlah Kasus
Badan Peradilan Agama (Badilag)Putusan321.726
Instansi PemerintahPelaporan35.589
Lembaga Berbasis MasyarakatPelaporan10.348
Komnas PerempuanPengaduan Langsung3.682
Kejaksaan AgungPenuntutan2.848
Badan Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara (Badilmiltun)Penuntutan2.336

Kenaikan angka yang tercatat ini juga dipengaruhi oleh meningkatnya partisipasi lembaga penyedia data. Sebanyak 97 lembaga, termasuk kementerian dan aparat penegak hukum, berkontribusi dalam pendokumentasian ini. 

Tingkat pengembalian kuesioner data juga naik menjadi 51,87%, menandakan adanya kesadaran kolektif yang lebih baik dalam mendokumentasikan kekerasan terhadap perempuan.

Anatomi Kekerasan: Seksual dan Psikis Mendominasi

Jika dibedah berdasarkan bentuknya, kekerasan seksual menduduki peringkat teratas dengan angka yang sangat mencolok. Fenomena yang terjadi di FH UI selaras dengan data nasional di mana ruang publik dan institusi menjadi tempat yang rentan terhadap serangan seksual, yang dapat dilihat sebagai berikut:

Bentuk KekerasanJumlah Kasus
Kekerasan Seksual22.848
Kekerasan Psikis15.727
Kekerasan Fisik14.126
Kekerasan Ekonomi5.942

Data ini menunjukkan bahwa kekerasan seksual adalah ancaman paling nyata bagi perempuan di Indonesia saat ini. 

Adapun berdasarkan ranahnya, kekerasan seksual sangat mendominasi di ranah publik dengan 2.050 kasus. Sementara itu, ranah personal mencatatkan total kasus tertinggi secara keseluruhan dengan 6.204 kasus, disusul ranah publik (3.026 kasus), dan ranah negara (353 kasus).

Secara geografis, Provinsi Jawa Barat menempati urutan tertinggi dengan 63.001 kasus, diikuti oleh Jawa Timur (46.179 kasus) dan Jawa Tengah (44.790 kasus). 

Namun, Komnas Perempuan mengingatkan bahwa angka ini juga harus dilihat secara objektif berdasarkan faktor demografis serta kapasitas infrastruktur layanan pengaduan yang tersedia di wilayah tersebut.

Ranah Publik dan Ancaman Digital (KBGO)

Salah satu poin krusial dalam CATAHU 2025 yang sangat relevan dengan dugaan pelecehan di FH UI adalah tren di ranah publik. Terjadi peningkatan pengaduan sebesar 11,54% di ranah ini, dengan Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO) sebagai bentuk yang paling dominan.

Sepanjang 2025, tercatat sebanyak 1.091 kasus KBGO. Mengingat kasus di kampus sering kali melibatkan penyebaran konten atau pelecehan melalui media digital, statistik ini menegaskan bahwa teknologi kini menjadi alat yang terus digunakan untuk menguatkan tren kekerasan. 

Selain KBGO, kekerasan juga banyak terjadi di tempat kerja (125 kasus), ruang publik (109 kasus), dan fasilitas medis.

Di lingkungan pendidikan, kasus terbanyak justru tercatat pada jenjang SMA dan sederajat (10 kasus), yang kemudian diikuti oleh perguruan tinggi (6 kasus). 

Meski secara angka terlihat kecil, penanganan kasus di universitas, seperti yang terjadi di FH UI, dinilai menghadapi tantangan kompleks, terutama dalam penerapan regulasi seperti Permendikbud Nomor 55 Tahun 2024.

Profil Korban dan Pelaku: Usia Produktif Jadi Target

Data mengejutkan lainnya muncul dari profil demografis korban dan pelaku. Mayoritas korban yang mengadu ke Komnas Perempuan berasal dari kelompok usia produktif.

  • Korban Usia 18–24 Tahun: 1.453 kasus (Termasuk usia mahasiswa).
  • Korban Usia 25–40 Tahun: 984 kasus.

Pola yang sama terlihat pada usia pelaku, di mana sebanyak 861 pelaku berada di rentang usia 18–24 tahun. Hal ini menunjukkan bahwa lingkungan pergaulan anak muda dan mahasiswa memiliki kerentanan yang tinggi. 

Terkait latar belakang pekerjaan, pelaku terbanyak berasal dari pegawai swasta, namun yang menjadi perhatian adalah adanya pelaku dari profesi yang memiliki otoritas, seperti Polri (89 kasus), TNI (51 kasus), dan Aparat Penegak Hukum (33 kasus).

Cerai Gugat sebagai Strategi Keluar (Exit Strategy)

Di ranah personal, Kekerasan terhadap Istri (KTI) tetap menjadi yang paling menonjol dengan 661 kasus. Menariknya, statistik dari Badan Peradilan Agama (Badilag) mencatat adanya peningkatan perkara perceraian sebesar 9,55%. 

Cerai gugat yang diajukan oleh pihak perempuan mencapai 346.554 perkara, jauh lebih tinggi dibanding cerai talak oleh suami (91.672 perkara).

Penyebab utama perceraian adalah perselisihan dan pertengkaran terus-menerus (283.624 kasus). Bagi banyak perempuan, mengajukan cerai gugat bukan sekadar mengakhiri pernikahan, melainkan sebuah "strategi keluar" (exit strategy) untuk melepaskan diri dari lingkaran Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

Ranah Negara dan Isu Khusus: Femisida serta UU TPKS

Di ranah negara, tercatat 371 kasus yang mencakup konflik agraria, kebijakan diskriminatif, hingga kekerasan oleh pejabat publik. 

Komnas Perempuan juga menyoroti nasib Perempuan Pembela Hak Asasi Manusia (PPHAM) yang menghadapi intimidasi dan kriminalisasi oleh institusi yang memiliki otoritas.

Isu khusus lainnya yang mengemuka adalah Femisida—pembunuhan terhadap perempuan karena gendernya. Terdapat 8 pengaduan kasus femisida, di mana mayoritas pelaku adalah orang terdekat seperti suami atau mantan pasangan. 

Ini membuktikan bahwa rumah tangga sering kali menjadi tempat yang paling tidak aman bagi perempuan jika kekerasan berulang tidak segera ditangani.

Di sisi lain, meningkatnya angka pelaporan kekerasan seksual juga dipandang sebagai dampak positif dari tiga tahun implementasi UU TPKS. Definisi kekerasan seksual yang lebih luas dan adanya jaminan perlindungan hukum telah mendorong keberanian para korban, termasuk mereka yang berada di lingkungan akademis seperti FH UI, untuk mulai bersuara.

Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik (KSBE) menjadi kategori yang paling dominan dilaporkan. Hal ini mencerminkan tingginya ketergantungan masyarakat pada teknologi, namun di sisi lain menunjukkan bahwa instrumen hukum mulai dikenal sebagai jalan untuk mendapatkan pemulihan.

Kasus di FH UI menjadi pengingat keras bahwa tidak ada ruang yang benar-benar steril dari predator seksual, bahkan di institusi yang mengajarkan hukum sekalipun. Statistik CATAHU 2025 menunjukkan bahwa kekerasan seksual berbasis digital dan ketimpangan kuasa adalah ancaman nyata yang terus menguat.

Diperlukan penanganan yang tidak hanya berhenti pada sanksi etik di internal kampus, tetapi juga langkah hukum formal yang transparan guna memutus rantai impunitas.

Hanya dengan pengakuan atas data dan keberanian untuk menindak tegas pelaku, institusi pendidikan dapat kembali menjadi ruang yang aman, setara, dan bermartabat bagi setiap warga negara.