periskop.id - Kasus dugaan pelecehan seksual di Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) kembali mengguncang dunia pendidikan tinggi. Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) menilai peristiwa ini bukan sekadar insiden, melainkan alarm keras atas rapuhnya sistem perlindungan di kampus.

“Kasus di FHUI menjadi alarm keras. Pelanggaran hukum justru terjadi di tempat orang belajar hukum. Ini bukan sekadar ironi, tetapi kegagalan serius dalam membangun budaya akademik yang aman dan berintegritas,” ujar Koordinator Nasional JPPI, Ubaid Matraji, dikutip dari Antara, Selasa (14/4).

Ubaid menekankan bahwa ruang akademik seharusnya menjunjung tinggi etika dan hukum. Namun, kasus di FHUI memperlihatkan paradoks serius: fakultas yang mestinya menjadi pusat pembelajaran hukum justru menjadi lokasi pelanggaran.

JPPI mencatat sepanjang Januari–Maret 2026 terdapat 233 kasus kekerasan di lingkungan pendidikan. Dari jumlah itu, hampir separuhnya adalah kekerasan seksual (46%), disusul kekerasan fisik (34%), perundungan (19%), kebijakan yang mengandung kekerasan (6%), dan kekerasan psikis (2%). 

“Hampir separuh kasus adalah kekerasan seksual. Ini menandakan kegagalan serius dalam melindungi peserta didik dari kejahatan paling mendasar terhadap tubuh dan martabat manusia,” tambah Ubaid.

Data JPPI sejalan dengan laporan Komnas Perempuan yang mencatat tren peningkatan kasus kekerasan seksual di ranah pendidikan. Pada 2025, Komnas Perempuan menerima lebih dari 1.300 laporan kekerasan seksual, dengan sebagian besar terjadi di sekolah dan kampus. Hal ini memperkuat pandangan bahwa kekerasan seksual bukanlah kasus per kasus, melainkan pola sistemik.

JPPI mendesak pemerintah, khususnya Kemendikdasmen, Kemdiktisaintek, dan Kemenag, untuk menetapkan status darurat kekerasan di dunia pendidikan. Langkah ini dinilai penting agar penanganan kekerasan menjadi prioritas nasional.

Selain itu, JPPI menekankan perlunya audit menyeluruh terhadap sistem perlindungan peserta didik, penerapan kebijakan yang berpihak pada korban, serta penindakan tegas terhadap pelaku tanpa kompromi.

“Tanpa langkah serius dan sistemik, kekerasan akan terus berulang dan merusak masa depan generasi muda. Pendidikan tidak boleh menjadi ruang yang menakutkan. Ia harus kembali menjadi tempat paling aman untuk tumbuh, belajar, dan bermartabat,” tegas Ubaid.