banner-sheroes-yoga
Hukum

Terbukti Edarkan Narkotika, Ammar Zoni Divonis 7 Tahun Penjara

ari enam terdakwa yang mengikuti sidang putusan, Ammar Zoni dijatuhi hukuman paling berat, penjara selama tujuh tahun dan denda Rp1 miliar

vonis Ammar Zoni
Sidang putusan kasus peredaran narkotika di Rutan Salemba dengan terdakwa Ammar Zoni dan kawan-kawan di Jakarta, Kamis (23/4/2026). ANTARA/Khaerul Izan
Ukuran teks
Sedang

periskop.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat memvonis selebritas Muhammad Ammar Akbar alias Ammar Zoni (32) dengan kurungan penjara selama tujuh tahun dan denda Rp1 miliar. Ia terbukti mengedarkan narkotika di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba.

"Mengadili terdakwa enam, Muhammad Ammar Akbar dengan pidana penjara selama tujuh tahun dan pidana denda sebesar Rp1 miliar," kata Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Pusat Dwi Elyarahma Sulistiyowati dalam sidang pembacaan putusan perkara di Jakarta Kamis (23/4). 

Selain Ammar Zoni, Majelis Hakim juga menjatuhkan hukuman bagi lima terdakwa lainnya yang terbukti dengan sah bermufakat jahat, dengan mengedarkan narkotika di Rutan Salemba. Dari enam terdakwa yang mengikuti sidang putusan, Ammar Zoni dijatuhi hukuman paling berat dengan kurungan penjara selama tujuh tahun dan denda Rp1 miliar.

Sementara terdakwa Asep Sarikin dan terdakwa Ade Candra Maulana dijatuhi hukuman penjaga selama empat tahun dan denda Rp1 miliar. Sedangkan, terdakwa Ardian Prasetyo dipidana penjara selama lima tahun dan denda Rp1 miliar. Terdakwa Andi Mualim alias Koandi dan terdakwa Muhammad Rifaldi dipidana selama enam tahun dan denda Rp1 miliar.

Sebelumnya, Ammar Zoni dituntut pidana selama 9 tahun penjara terkait kasus dugaan pengedaran narkotika di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba, dalam sidang pembacaan surat tuntutan di PN Jakpus, Kamis (12/3). Selain pidana penjara, Ammar juga dituntut pidana denda sebesar Rp500 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan, maka diganti (subsider) dengan pidana penjara selama 140 hari.

"Menuntut agar majelis hakim menyatakan para terdakwa bersalah melakukan tindak pidana dengan tanpa hak dan melawan hukum, menawarkan untuk tujuan menjual atau menjadi perantara jual beli narkotika golongan I," ucap jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Yeni Rosalita.

 

Baca berita dan informasi lainnya mengenai vonis, ammar zoni, dan narkoba dengan mengeklik tautan.

Gimana reaksimu soal berita ini?

Rekomendasi untukmu

Komentar (0)

Harus masuk dulu untuk berkomentar. Komentar tayang setelah dimoderasi.

Belum ada komentar.