Periskop.id – Wacana penghapusan sistem kuota internet hangus atau rollover kuota menjadi sorotan dalam sidang Mahkamah Konstitusi (MK). Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) menilai, kebijakan tersebut berpotensi memicu kenaikan tarif hingga gangguan kualitas layanan internet.
Dalam sidang uji materi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, kuasa hukum ATSI Adnial Roemza menyampaikan, sejumlah risiko jika permohonan penghapusan sistem kuota hangus dikabulkan.
“Dalam kondisi ini (harga tarif naik) pihak-pihak yang mempunyai daya beli tinggi akan diuntungkan mengingat dapat menumpuk akses internet yang kapasitasnya terbatas hanya untuk kepentingan diri dan afiliasi dalam jangka waktu yang tidak tertentu,” kata Adnial dalam persidangan di MK, Senin (4/5).
Menurut ATSI, kebijakan rollover kuota dapat memicu penumpukan penggunaan data di jaringan yang kapasitasnya terbatas. Hal ini berpotensi menimbulkan kelangkaan akses bagi masyarakat luas, terutama pengguna yang belum memiliki koneksi stabil.
Selain itu, operator seluler juga akan kesulitan mengontrol penggunaan kuota yang ditimbun untuk diperjualbelikan kembali tanpa izin resmi. “Operator seluler akan kesulitan untuk mengontrol perilaku pelanggan dan melakukan perencanaan manajemen kapasitas jaringan untuk memastikan kualitas layanan data internet berjalan dengan baik,” ujarnya.
Adnial menambahkan, kondisi tersebut dapat menyebabkan kepadatan jaringan yang berujung pada penurunan kecepatan internet secara signifikan. “Hal ini akan merugikan pelanggan dari sisi kualitas layanan internet,” ungkapnya.
ATSI menegaskan, layanan internet berbasis kuota dan masa aktif merupakan bagian dari pengelolaan jaringan yang terbatas. Biaya yang dikeluarkan operator tidak semata berdasarkan pemakaian pelanggan, melainkan mencakup investasi besar pada infrastruktur, pemeliharaan jaringan, dan operasional layanan.
“Untuk memastikan kapasitas jaringan yang diperoleh atau dimiliki oleh operator seluler didedikasikan agar selalu siap melayani permintaan akses dan pertukaran data pelanggan setiap detik, sesuai paket atau kuota layanan internet yang dipilihnya,” jelasnya.
Investasi Besar
Secara industri, sektor telekomunikasi memang membutuhkan investasi besar. Data Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menunjukkan, operator seluler di Indonesia menggelontorkan investasi puluhan triliun rupiah setiap tahun untuk pembangunan jaringan, termasuk perluasan 4G dan pengembangan 5G.
Di sisi lain, laporan Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) 2024 mencatat penetrasi internet di Indonesia telah mencapai lebih dari 78% populasi, dengan jumlah pengguna sekitar 215 juta orang. Tingginya jumlah pengguna ini membuat pengelolaan kapasitas jaringan menjadi tantangan krusial.
Dalam petitumnya, ATSI meminta Mahkamah Konstitusi menolak permohonan penghapusan sistem kuota hangus. “Atau apabila Mahkamah Konstitusi berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya,” kata Adnial.
Permohonan ini diajukan dalam perkara nomor 273/PUU/XXIII/2026 oleh pengemudi ojek daring dan pelaku usaha kuliner online yang menggugat ketentuan tarif telekomunikasi. Mereka mempersoalkan praktik hangusnya kuota internet saat masa aktif berakhir.
Sidang yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo turut menghadirkan sejumlah operator besar seperti Telkomsel, XL, Indosat, dan PLN sebagai pihak terkait. Agenda berikutnya dijadwalkan mendengarkan pandangan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) dan Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN).
Perdebatan ini mencerminkan tarik menarik kepentingan antara perlindungan konsumen dan keberlanjutan industri. Di satu sisi, masyarakat menginginkan fleksibilitas penggunaan kuota, sementara. Namun, di sisi lain operator menekankan pentingnya menjaga stabilitas jaringan agar layanan tetap optimal bagi seluruh pengguna.
Tinggalkan Komentar
Komentar