Periskop.id - Polda Metro Jaya membenarkan adanya laporan dugaan malapraktik terhadap salah satu rumah sakit swasta berinisial S di Jakarta. Kasus tersebut kini masih dalam tahap pendalaman oleh penyidik kepolisian.

Laporan itu diajukan oleh kuasa hukum pasien yang merasa tindakan medis yang diterima tidak sesuai dengan indikasi medis yang seharusnya diberikan. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, laporan resmi diterima penyidik pada 6 Mei 2026. "Benar, Polda Metro Jaya telah menerima laporan tersebut pada Rabu, 6 Mei 2026," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.

Menurut Budi, laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana di bidang kesehatan sebagaimana diatur dalam Pasal 440 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Pasal 474 ayat (2) KUHP.

Dalam sebuah unggahan media sosial Instagram di akun @lambe_turah, seorang pasien berinisial Y melaporkan dugaan malapraktik. Akun tersebut juga menuliskan laporan tersebut telah teregister dengan nomor STTLP/B/3271/V/2026/POLDA METRO JAYA.
Kasus bermula ketika pasien menilai tindakan medis yang diterima tidak sesuai prosedur maupun kebutuhan medis yang sebenarnya. "Laporan berawal dari pihak pasien yang merasa tindakan medis yang diterima tidak sesuai indikasi medis," katanya.

Hingga kini, polisi masih melakukan penyelidikan awal untuk mengumpulkan keterangan dan alat bukti sebelum menentukan pihak yang bertanggung jawab dalam perkara tersebut.

"Ia menambahkan saat ini laporan tersebut masih dalam tahap pendalaman oleh penyidik, sedangkan untuk terlapor masih dalam proses penyelidikan."

Kasus Malapraktik Jadi Sorotan

Kasus dugaan malapraktik kembali menjadi perhatian publik seiring meningkatnya laporan sengketa layanan kesehatan dalam beberapa tahun terakhir.

Dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, tenaga medis maupun fasilitas kesehatan dapat dikenai sanksi pidana apabila terbukti melakukan tindakan yang menimbulkan kerugian akibat kelalaian atau pelanggaran prosedur medis.

Selain jalur pidana, sengketa medis biasanya juga dapat diproses melalui Majelis Disiplin Profesi maupun gugatan perdata.

Sejumlah kasus serupa sebelumnya juga pernah ditangani aparat penegak hukum dan menjadi perhatian Kementerian Kesehatan.

ANTARA sebelumnya melaporkan pemerintah terus memperkuat pengawasan layanan rumah sakit, termasuk standar keselamatan pasien, transparansi tindakan medis, hingga peningkatan kompetensi tenaga kesehatan.

Kementerian Kesehatan juga mendorong seluruh fasilitas kesehatan menerapkan sistem keselamatan pasien (patient safety) secara ketat guna meminimalkan risiko kesalahan prosedur medis.

Di sisi lain, pengamat kesehatan menilai masyarakat perlu memahami hak-hak pasien, termasuk hak memperoleh penjelasan medis secara lengkap sebelum tindakan dilakukan.

Kasus yang kini ditangani Polda Metro Jaya tersebut masih dalam tahap penyelidikan dan belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.