Periskop.id - Satlantas Polres Metro Bekasi Kota menetapkan pengemudi taksi Green SM sebagai pihak yang lalai dalam kecelakaan maut di perlintasan sebidang Bekasi Timur yang melibatkan kereta rel listrik (KRL) pada akhir April 2026. Insiden tersebut memicu rangkaian kecelakaan beruntun yang menewaskan 16 orang dan melukai puluhan penumpang lainnya.
Kasat Lantas Polres Metro Bekasi Kota Kompol Gefri Agitia mengatakan, hasil penyelidikan menyimpulkan kecelakaan bermula dari kendaraan taksi yang berhenti di tengah rel akibat gangguan mesin saat KRL melintas. “Penyebab terjadinya kecelakaan lalu lintas KRL versus taksi Green SM karena kelalaian pengemudi,” kata Gefri dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (21/5).
Perkara itu ditangani berdasarkan laporan polisi Nomor LP/B/1495/IV/2026/SPKT/SAT LANTAS/POLRES METRO BEKASI KOTA/POLDA METRO JAYA tertanggal 27 April 2026.
Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi dan olah tempat kejadian perkara, taksi Green SM bernomor polisi B-2864-SBX yang dikemudikan RR melaju dari arah Duren Jaya menuju Jalan Juanda, sebelum mengalami gangguan di perlintasan kereta.
"Sesampainya di lokasi kejadian, kendaraan disebut tiba-tiba berhenti atau mati mesin di tengah rel jalur 1. Pada saat bersamaan, kereta api CLI-125.1212 yang dikendalikan masinis melaju dari arah barat menuju timur hingga terjadi benturan," ucap Gefri.
Benturan keras tersebut menyebabkan kendaraan mengalami kerusakan parah dan memicu gangguan operasional perjalanan kereta di lintas Bekasi Timur. Situasi semakin fatal ketika satu rangkaian KRL tujuan Cikarang yang berhenti darurat di Stasiun Bekasi Timur justru ditabrak dari belakang oleh KA Argo Bromo Anggrek.
Perlintasan Sebidang
Polisi menyebut proses penyidikan dilakukan dengan memeriksa sejumlah pihak, mulai dari penjaga palang pintu perlintasan, pengemudi taksi, masinis KRL, hingga saksi ahli transportasi dan keselamatan perkeretaapian.
Dari hasil penyelidikan sementara, pengemudi taksi diduga melanggar Pasal 310 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan terkait kelalaian yang menyebabkan kecelakaan lalu lintas.
Kecelakaan di Bekasi Timur kembali menyoroti tingginya risiko perlintasan sebidang di Indonesia. Data Kementerian Perhubungan menunjukkan masih terdapat ribuan perlintasan sebidang aktif di berbagai wilayah, sementara sebagian di antaranya belum memiliki sistem pengamanan memadai. KNKT dalam sejumlah laporan investigasi sebelumnya juga berulang kali menyoroti faktor kelalaian pengguna jalan dan lemahnya disiplin saat melintasi rel sebagai penyebab dominan kecelakaan kereta.
Sebelumnya, Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menegaskan, pemerintah masih menunggu hasil investigasi resmi Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) terkait kecelakaan tersebut. Pemerintah menyebut evaluasi keselamatan perkeretaapian akan mencakup aspek sarana, prasarana, sistem persinyalan, manajemen risiko, hingga pengawasan perlintasan sebidang.
“Setiap kecelakaan harus menjadi peringatan penting untuk terus meningkatkan keselamatan, sehingga tidak ada ruang bagi kelengahan dan seluruh perbaikan dapat dilakukan secara konsisten sebelum maupun setelah rekomendasi investigasi diterbitkan,” tutur Menhub.
Selain itu, PT KAI dan KAI Commuter sebelumnya juga menyatakan akan memperkuat koordinasi dengan pemerintah daerah dan aparat terkait, untuk meningkatkan keselamatan di area perlintasan sebidang, termasuk edukasi kepada masyarakat dan penertiban pelanggaran lalu lintas di jalur rel.
as a preferred
Tinggalkan Komentar
Komentar