periskop.id - Satuan Lalu Lintas Polres Metro Bekasi Kota menetapkan Richard Rudolf Paselima, pengemudi Taksi Green SM, sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan yang melibatkan KRL di perlintasan sebidang Jalan Ampera, Bekasi Timur. Richard dinilai lalai saat berkendara sehingga mengakibatkan kendaraan yang dikemudikannya tertemper kereta pada 27 April 2026 lalu.
“Penyebab terjadinya lakalantas KRL vs Taksi Green SM adalah karena kelalaian pengemudi atas nama Richard Rudolf Paselima,” kata Kasat Lantas Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Gefri Agitia, dalam laporannya, Kamis (21/5).
Gefri menjelaskan, Richard diduga melanggar prosedur keselamatan saat melintasi jalur rel sehingga mobil bernomor polisi B-2864-SBX tersebut terjebak di tengah lintasan.
“Setibanya di lokasi kejadian, ketika melintas di perlintasan kereta api, kendaraan Taksi Green SM tersebut tiba-tiba berhenti mendadak (mati) di tengah rel jalur 1 dan terjadi benturan dengan kereta api CLI-125.1212 yang dikendalikan masinis Sulih dari arah barat menuju timur. Akibat kecelakaan, kendaraan mengalami kerusakan,” urai Gefri.
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, pihak kepolisian memutuskan untuk tidak melakukan penahanan terhadap sopir taksi tersebut. Keputusan ini diambil karena insiden tersebut hanya menimbulkan kerugian materiil tanpa adanya korban jiwa.
“Penyelidik Unit Gakkum Sat Lantas Polres Metro Bekasi Kota tidak melakukan penahanan terhadap sopir taksi, sehubungan dengan tidak adanya korban jiwa maupun luka ringan, berat, ataupun meninggal dunia,” tegas Gefri.
Tersangka dijerat dengan Pasal 310 Ayat (1) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Richard terancam hukuman kurungan paling lama enam bulan atau denda maksimal Rp1 juta.
“Perkara lakalantas KRL vs Taksi Green SM merupakan kategori perkara sumir atau tipiring yang ditangani oleh hakim tunggal di PN, dan penyidik lakalantas bertindak sebagai penuntut,” tambahnya.
Dalam perkara ini, penyidik juga menegaskan masinis KRL, Sulih Japarudin, tidak dapat dikenakan sanksi pidana. Berdasarkan Undang-Undang Perkeretaapian, pengguna jalan raya memiliki kewajiban mutlak untuk mendahulukan perjalanan kereta api di perlintasan sebidang.
“Berdasarkan ketentuan Pasal 124 UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api. Perjalanan kereta api mendapat prioritas utama,” ujar Gefri.
Saat ini, penyidik telah melengkapi seluruh administrasi penyidikan. Keputusan akhir mengenai sanksi yang akan dijatuhkan sepenuhnya bergantung pada penilaian hakim di persidangan nanti dengan mempertimbangkan faktor perilaku pengemudi serta kondisi lingkungan di lokasi kejadian.
Diketahui, Senin malam (27/4) menjadi momen kelam bagi dunia perkeretaapian Indonesia. Sekitar pukul 20.53 WIB, tabrakan keras terjadi di Stasiun Bekasi Timur antara CommuterLine jurusan Jakarta–Cikarang dengan Kereta Api Jarak Jauh Argo Bromo Anggrek. Adapun kecelakaan tersebut terjadi di gerbong KRL khusus perempuan.
Munir, salah satu penumpang yang selamat, menceritakan detik-detik kejadian. Ia berada di gerbong keempat dari belakang saat CommuterLine berhenti di jalur 1. Beberapa menit kemudian, Argo Bromo Anggrek melaju dari arah belakang dan menghantam keras gerbong paling belakang CommuterLine.
as a preferred
Tinggalkan Komentar
Komentar