periskop.id - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan resmi menjalin kemitraan dengan Koperasi Kelurahan Merah Putih (KKMP) untuk memperluas akses pembayaran iuran sekaligus memudahkan peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) mengaktifkan kembali status kepesertaan mereka. Kolaborasi ini diawali dengan proyek percontohan di Kota Bandung, melibatkan 20 KKMP yang telah melalui proses kurasi dan analisis kelayakan.
“Ada lebih dari 83.000 Koperasi Merah Putih di Indonesia yang berpotensi untuk diberdayakan menjadi mitra strategis BPJS Kesehatan. Di Kota Bandung, 20 KKMP ini telah melewati proses kurasi awal dan analisis kelayakan, hingga ditetapkan menjadi lokus uji coba,” ujar Direktur Utama BPJS Kesehatan, Prihati Pujowaskito dikutip dari Antara, Kamis (21/5).
Dalam tahap uji coba, terdapat tiga model kolaborasi yang dikembangkan. Pertama, KKMP berfungsi sebagai kanal pembayaran iuran peserta JKN melalui sistem Payment Point Online Banking (PPOB). Kedua, KKMP berperan sebagai agen mitra JKN yang melakukan pendataan, edukasi, serta pengaktifan kembali peserta nonaktif.
Ketiga, KKMP menjadi kolaborator yang menghimpun dana dari berbagai sumber, seperti hasil usaha, program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR), maupun donasi, untuk membantu pembayaran iuran peserta JKN yang tertunda.
“KKMP yang bermitra dengan BPJS Kesehatan akan kami berikan imbal jasa per transaksi dengan persentase tertentu, sehingga bisa menjadi alternatif sumber pendapatan baru bagi koperasi,” jelas Pujo.
Ia menambahkan, syarat utama bagi koperasi yang ingin bermitra adalah kepesertaan JKN aktif, agar pengurus koperasi juga memperoleh perlindungan kesehatan.
Deputi Bidang Pengembangan Usaha Koperasi Kementerian Koperasi, Panel Barus, menilai langkah ini membuka peluang besar bagi koperasi untuk berkembang menjadi pusat layanan kesehatan berbasis komunitas.
“Koperasi memiliki posisi yang sangat strategis. Koperasi bukan hanya lembaga ekonomi rakyat, tetapi juga wadah pemberdayaan sosial yang dekat dengan kehidupan masyarakat sehari-hari,” ujarnya.
Pemerintah melihat kombinasi fungsi ekonomi dan sosial koperasi sebagai fondasi penting dalam memperkuat keberlanjutan program JKN. Namun, integrasi koperasi ke dalam ekosistem layanan kesehatan tidak lepas dari tantangan. Standar fasilitas kesehatan, perizinan klinik dan apotek, kesiapan sumber daya manusia, serta integrasi sistem layanan dengan BPJS Kesehatan menjadi aspek yang harus dipenuhi.
“Nah, tapi ini kan punya tantangan yang harus kita kelola secara profesional, tentu ada standar-standar, ada kriteria-kriteria, ada regulasi juga yang harus kita penuhi secara bersama-sama,” tambah Panel Barus.
as a preferred
Tinggalkan Komentar
Komentar