periskop.id - Majelis Etik Ombudsman Republik Indonesia (ORI) menyoroti kelalaian Panitia Seleksi (Pansel) yang mengabaikan pelibatan Kejaksaan Agung dalam proses penelusuran rekam jejak calon anggota.

​Anggota Majelis Etik Ombudsman RI Jimly Asshiddiqie mempertanyakan keputusan panitia seleksi yang absen mengurus pemeriksaan riwayat hukum para kandidat ke Korps Adhyaksa.

​“Ada salah satu calon incumbent itu ternyata ada masalah di kejaksaan. Iya kan? Dan karena itu dia dicoret. Nah, apa enggak dipakai itu untuk minta keterangan menyangkut semua calon itu kepada kejaksaan?” kata Jimly dalam sidang permintaan keterangan di Gedung Ombudsman, Jumat (22/5).

​Jimly merasa heran karena Pansel justru meminta keterangan secara komprehensif dari instansi aparat penegak hukum lain. Daftar instansi mitra panitia seleksi meliputi Kepolisian, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hingga Badan Intelijen Negara (BIN).

​Ketua Pansel Calon Anggota ORI 2026-2031 Erwan Agus Purwanto mengakui tim seleksi sama sekali tidak mengirimkan surat permohonan informasi kepada Kejaksaan Agung.

​"Jadi memang selama pengalaman kami jadi pansel, memang kejaksaan ini belum pernah dimintai tadi, informasi terkait dengan kasus-kasus hukum," aku Erwan.

​Erwan menduga data tingkat penyelidikan maupun penyidikan di Kejaksaan Agung berstatus rahasia. Ia berasumsi informasi hukum yang sensitif semacam itu tidak akan dibagikan kepada panitia seleksi.

​Merespons alasan Erwan, Jimly menyoroti fungsi mutlak Kejaksaan Agung sebagai penyidik tindak pidana korupsi. Jimly menegaskan kewenangan penindakan Kejaksaan Agung setara dengan komisi antirasuah.

​"Karena kalau untuk tindak pidana korupsi itu kan tindak pidana khusus. Jadi penyidiknya bukan Polri, langsung kejaksaan. Maka kejaksaan itu harus dimintai juga," terang Jimly.

​Anggota Pansel Ombudsman Munafrizal Manan berdalih daftar nama instansi mitra penelusuran rekam jejak telah terkunci sejak awal pendaftaran seleksi.

​"Jadi, waktu menentukan lembaga-lembaga apa saja untuk kami minta bantuan penelusuran rekam jejak, itu sudah kami tentukan di awal, di depan," beber Munafrizal.

​Munafrizal menyebut panitia seleksi baru mencium persoalan hukum calon petahana Yeka Hendra Fatika pada menit akhir. Saat itu, deretan instansi pengawas lain sudah terlanjur bergerak menelusuri profil para pendaftar.

​Kejaksaan Agung sebelumnya menetapkan Ketua merangkap Anggota Ombudsman periode 2026-2031 Hery Susanto sebagai tersangka kasus dugaan suap niaga nikel. Penetapan status tersangka terjadi kurang dari seminggu usai pelantikan Hery oleh Presiden Prabowo.

​Insiden ini memperpanjang catatan kelam seleksi pejabat publik Ombudsman. Kejaksaan Agung sebelumnya juga sempat menggeledah kediaman mantan anggota Ombudsman Yeka Hendra Fatika terkait perkara dugaan perintangan penyidikan korupsi ekspor minyak goreng.