Periskop.id - Komisi Nasional Perlindungan Anak atau Komnas PA DKI Jakarta menegaskan kasus perundungan terhadap MWP, bocah laki-laki berusia 6 tahun di Taman Kramat Pulo, Jakarta Pusat, tidak bisa lagi dianggap sebagai kenakalan remaja biasa. Komnas PA menilai tindakan tersebut sudah masuk kategori kriminal karena menimbulkan dampak fisik dan psikis terhadap korban.
Ketua Komnas PA DKI Jakarta Cornelia Agatha mengatakan, batas antara kenakalan anak dan tindakan kriminal dalam sejumlah kasus kekerasan, kini semakin mengkhawatirkan. Karena itu, ia meminta aparat penegak hukum menangani kasus MWP secara tegas.
"Kalau saya lihat, anak-anak sekarang ini hampir tidak bisa dibedakan lagi mana yang kenakalan dan mana yang kriminal. Menurut saya, kasus ini bukan kenakalan saja, tetapi sudah masuk tindakan kriminal," kata Cornelia kepada wartawan di Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (13/6).
Menurut Cornelia, penegakan hukum dalam kasus ini penting bukan hanya untuk memenuhi rasa keadilan bagi korban dan keluarga. Proses hukum yang tegas juga dibutuhkan untuk memberi efek jera sekaligus menjadi pembelajaran bagi anak-anak lain agar tidak melakukan kekerasan serupa.
"Penanganannya harus tegas untuk memberikan efek jera, sekaligus bisa menjadi edukasi bagi anak-anak yang lain," serunya.
Kasus ini menjadi perhatian publik setelah MWP diduga menjadi korban perundungan oleh dua remaja di Taman Kramat Pulo, Jakarta Pusat. Korban disebut sempat mengalami kondisi serius setelah kejadian tersebut dan masih menjalani pemulihan.
Komnas PA DKI Jakarta menyatakan akan berkoordinasi dengan Polres Metro Jakarta Pusat untuk mengawal proses hukum, termasuk karena salah satu pihak yang diduga terlibat masih berusia di bawah umur. Dalam kasus anak yang berhadapan dengan hukum, proses penanganan tetap harus mengikuti ketentuan peradilan anak, tetapi perlindungan terhadap korban juga tidak boleh diabaikan.
Ketegasan hukum ini juga menjadi harapan keluarga korban. Ibu korban, Vira, mengaku kecewa mendengar kabar bahwa salah satu anak yang berhadapan dengan hukum sempat dipulangkan.
"Kalau saya pribadi tidak rela jika ada pelaku yang dipulangkan. Saya inginnya semua pelaku ditahan dan diproses di Polres saja," ujar Vira.
Menolak Ajakan Damai
Sebelumnya, keluarga korban juga telah menyatakan menolak ajakan damai dari pihak pelaku. Ayah korban, Bella, mengatakan salah satu orang tua pelaku sempat datang untuk meminta maaf, tetapi keluarga tetap memilih mengawal proses hukum.
"Kalau buat minta maaf pasti ada, salah satu orang tua pelaku ada yang berusaha berniat baik datang dan kasih makanan. Tapi kami menolak, karena kami tetap tidak mau berdamai," kata Bella kepada wartawan di Menteng, Jakarta Pusat.
Menurut Bella, keluarga ingin kasus ini memberi efek jera. Ia khawatir jika perkara berhenti hanya pada permintaan maaf, kekerasan semacam ini dapat dianggap biasa dan berpotensi terjadi lagi kepada anak lain.
"Kami tetap berusaha gimana caranya agar ada efek jera untuk kedua pelaku. Bukan berarti kita kejam, tapi kita takutnya ini menjadi kebiasaan atau terjadi ke anak yang lain," ujarnya.
Di sisi lain, Komnas PA DKI Jakarta juga fokus mengawal pemulihan fisik dan psikis MWP. Cornelia mengatakan pihaknya telah mengunjungi rumah korban untuk melihat langsung kondisi anak tersebut dan mendengar keterangan dari keluarga.
"Hari ini kami melakukan kunjungan ke rumah korban untuk memastikan kondisinya secara langsung, sekaligus mendengar keterangan dari pihak keluarga," ujar Cornelia Agatha.
Cornelia menyebut penanganan yang paling mendesak saat ini adalah pemulihan kesehatan korban. Selain mengalami gangguan fisik, MWP juga masih menunjukkan tanda-tanda trauma setelah peristiwa tersebut.
"Berdasarkan keterangan keluarga, kalau malam korban masih sering demam, menangis, dan tidurnya terganggu karena trauma. Saat ini korban juga masih harus bolak-balik ke rumah sakit untuk menjalani pengobatan medis," kata Cornelia.
Meski saat dikunjungi korban tampak ceria, Komnas PA menilai kondisi itu tidak boleh membuat penanganan psikologis diabaikan. Trauma pada anak bisa muncul dalam bentuk gangguan tidur, rasa takut, gelisah, perubahan perilaku, atau ketakutan bertemu orang tertentu. Jika tidak ditangani, dampaknya dapat mengganggu tumbuh kembang anak.
Karena itu, Komnas PA DKI Jakarta menyiapkan langkah penanganan psikologis secara cepat. Lembaga tersebut juga akan berkoordinasi dengan Polres Metro Jakarta Pusat untuk memastikan hak-hak korban tetap terpenuhi selama proses hukum berjalan.
Vira menyampaikan terima kasih atas dukungan yang diberikan Komnas PA DKI Jakarta. Ia berharap lembaga tersebut dapat membantu proses pemulihan anaknya sekaligus mengawal kasus hukum agar berjalan adil.
"Terima kasih atas bantuannya untuk kesehatan MWP dan kelanjutannya. Saya berharap proses hukum terhadap para pelaku bisa berjalan secepat-cepatnya," harap Vira.
Pengawasan Ruang Publik
Hingga Sabtu, kondisi kesehatan MWP disebut berangsur membaik, tetapi belum sepenuhnya stabil. Bella mengatakan anaknya masih mengalami demam tinggi, tekanan darah rendah, gelisah, gatal-gatal, serta masih perlu pemeriksaan lanjutan pada bagian kepala.
"Tetap 40 derajat, masih panas badannya. Masih gelisah dan gatal-gatal. Kalau untuk pemeriksaan kepala, nanti berjalan, karena kepalanya kemarin sempat bengkak tapi sekarang sudah agak kempesan," kata Bella saat ditemui di Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu.
Bella menambahkan tekanan darah korban masih terus dipantau karena belum menunjukkan perkembangan normal.
"Kondisi anak belum stabil, darahnya tadi dicek masih rendah dan belum ada perkembangan," katanya.
Untuk mendapatkan penanganan medis lebih lanjut, korban dirujuk ke Rumah Sakit Ibu dan Anak Bunda, Jakarta Pusat, pada Sabtu. Keluarga menyerahkan keputusan perawatan lanjutan kepada tim dokter.
"Hari ini mau dirujuk ke sana. Nanti pihak dokter yang tahu apakah harus dirawat inap atau bagaimana," ucapnya.
Selain menyoroti proses hukum dan pemulihan korban, Komnas PA juga menilai pengawasan ruang publik tempat kejadian perlu dievaluasi. Taman Kramat Pulo disebut sebagai ruang bermain anak, sehingga semestinya aman dan memiliki sistem pengawasan yang memadai.
Dalam pernyataan terpisah, Cornelia mengatakan Komnas PA DKI Jakarta akan berkoordinasi dengan pengelola taman untuk mengevaluasi keamanan fasilitas publik tersebut.
"Kami berencana melakukan koordinasi dengan pihak pengelola taman, karena menurut saya tempat tersebut tidak safety. Itu kan taman bermain anak, tapi kok tidak aman?," ujarnya.
Cornelia juga menyoroti keberadaan fasilitas yang dinilai membahayakan anak. Menurut dia, ruang publik tidak bisa disebut ramah anak jika masih menyimpan potensi bahaya dan minim pengawasan.
"Tentunya kalau sebuah taman berpotensi mencelakakan anak, itu artinya tidak ramah anak. Makanya perlu ada evaluasi total dan perbaikan segera supaya tidak terjadi hal serupa di kemudian hari," kata Cornelia.
Kasus MWP memperlihatkan bahwa perundungan terhadap anak tidak hanya menimbulkan luka fisik, tetapi juga dapat meninggalkan trauma panjang. Apalagi, korban masih berusia sangat muda dan seharusnya mendapat perlindungan penuh ketika berada di ruang bermain.
Dalam konteks hukum, anak yang diduga menjadi pelaku tetap memiliki mekanisme penanganan khusus melalui sistem peradilan pidana anak. Namun, prinsip perlindungan terhadap anak pelaku tidak boleh menghapus hak anak korban untuk mendapatkan keadilan, pemulihan, dan rasa aman.
Karena itu, kasus ini perlu ditangani secara seimbang. Aparat harus memastikan proses hukum berjalan sesuai aturan, sementara pemerintah daerah, pengelola ruang publik, sekolah, keluarga, dan masyarakat perlu memperkuat pencegahan agar perundungan tidak dianggap sebagai perilaku biasa.
Bagi keluarga korban, proses hukum menjadi bagian dari upaya mencegah kekerasan berulang. Bagi Komnas PA, kasus ini menjadi pengingat bahwa perlindungan anak harus mencakup tiga hal sekaligus, yakni penegakan hukum, pemulihan korban, dan pembenahan lingkungan tempat anak beraktivitas.
Dengan kondisi korban yang masih dipantau secara medis dan psikologis, perhatian kini tidak hanya tertuju pada nasib para pelaku, tetapi juga pada pemulihan MWP. Keluarga berharap kasus ini berjalan cepat, adil, dan memberi pesan jelas bahwa kekerasan terhadap anak tidak bisa ditoleransi.
as a preferred
Tinggalkan Komentar
Komentar