Periskop.id - Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung menyegel gudang sepeda motor listrik Badan Gizi Nasional (BGN) di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Penyegelan ini merupakan bagian dari penanganan kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada BGN tahun 2025–2026.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi menerangkan, penyegelan dilakukan sekaligus untuk memverifikasi jumlah unit motor listrik yang tersimpan di gudang tersebut.
"Untuk mengecek jumlah sepeda motor listrik dan menyegel," kata Syarief kepada awak media di Jakarta, Rabu (17/6).
Ia juga menyampaikan kegiatan serupa akan digelar secara bertahap di gudang-gudang motor listrik BGN lainnya.
Dalam kasus ini, penyidik Jampidsus telah menjerat lima orang sebagai tersangka, terdiri dari tiga mantan pejabat BGN dan dua unsur pihak swasta.
Dari jajaran BGN, tiga nama yang ditetapkan adalah mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan Lodewyk Pusung, serta mantan Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi Sony Sonjaya.
Dua tersangka dari kalangan swasta adalah Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT) Asep Yusuf Soemantri dan Andri Mulyono.
Salah satu modus yang digunakan dalam kasus ini adalah penggelembungan atau mark up harga pengadaan sejumlah barang di BGN. Pengadaan yang paling besar nilainya adalah 21.801 unit sepeda motor listrik dengan total anggaran Rp1,035 triliun.
Seluruh dana pengadaan motor listrik itu dibayarkan ke PT YAT, meski perusahaan tersebut dinilai tidak memenuhi syarat sebagai vendor karena tidak memiliki diler maupun bengkel aktif, ditambah adanya mark up harga.
Dugaan penyelewengan juga menyasar tiga item lainnya, yakni pengadaan 32.000 pasang sepatu, 31.994 unit tablet, dan 5.400 unit televisi. Seluruhnya disebut tidak sesuai ketentuan dan mengandung mark up.
as a preferred
Tinggalkan Komentar
Komentar