Periskop.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar skema korupsi pengadaan jasa asuransi perkapalan milik PT Pelayaran Nasional Indonesia (Pelni) oleh PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) periode 2015–2020. Praktik pencairan komisi agen fiktif yang dipotong hingga 95% tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp15,6 miliar.

 

Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menyampaikan, dua BUMN yang 100% sahamnya dimiliki Kementerian BUMN ini kerja sama pengadaan asuransi perkapalan dengan skema penunjukan langsung dari PT Pelni ke PT Jasindo. Kerja sama ini meneken total nilai kontrak Rp263 miliar.

 

“Bahwa jenis asuransi yang diberikan oleh PT Jasindo kepada PT Pelni pada tahun 2015 s.d. 2020 adalah Asuransi Marine Hull... Termasuk Asuransi Wreck Removal & Pollution terkait dengan pengangkatan kapal yang tenggelam dan pencemaran laut yang ditimbulkan oleh kapal milik PT Pelni,” kata Taufik, di Gedung KPK, Jumat (31/7).
 

Taufik menjelaskan, di tengah pelaksanaan kontrak proyek tersebut, Untung Hadi Santosa (UHS) selaku Direktur Pemasaran dan Korporasi PT Jasindo periode 2013–2018 diduga memerintahkan pengeluaran dan pembayaran komisi agen yang tidak seharusnya dikeluarkan dalam kurun 2015–2020.
 

Pembayaran komisi agen fiktif itu dialirkan kepada tiga perusahaan, yakni PT Catur Lumintu, PT Morakabi Media Indonesia, dan PT Nusantara Proteksi Mandiri.

 

“Ketiga perusahaan agen asuransi tersebut diketahui tidak melakukan pekerjaan sebagai agen asuransi dalam pekerjaan pengadaan asuransi perkapalan milik PT Pelni yang diperoleh PT Jasindo,” jelas Taufik.

 

Modus kejahatan berlanjut saat komisi agen yang terlanjur ditransfer ke perusahaan agen fiktif tersebut disunat dan dikembalikan hampir seluruhnya ke internal PT Jasindo.
 

“Bahwa diketahui komisi agen yang telah dibayarkan kepada PT Catur Lumintu dan PT Nusantara Proteksi Mandiri yang kemudian dikembalikan ke PT Jasindo Cabang Jakarta Menteng sebesar 93%–95%, sementara perusahaan agen asuransi hanya menerima bagian sebesar 5%–7%,” ujar Taufik.
 

Uang hasil potongan komisi fiktif yang dikembalikan tersebut kemudian dipakai untuk mendanai operasional kantor cabang. Selain itu, uang tersebut dibagi-bagikan ke sejumlah kantong pribadi pejabat BUMN dan pihak swasta terkait.
 

“Kemudian, atas sepengetahuan dan perintah dari UHS, komisi agen yang dikembalikan tersebut digunakan untuk kebutuhan operasional kantor cabang dan juga mengalir kepada dirinya, ZC (Zulchaibar selaku Komisaris PT Nusantara Proteksi Mandiri), YHP (Yohanes Priyo Iriantono selaku Direktur PT Inovasi Vahana Indonesia), dan EYT (Eko Yuni Triyanto selaku Manajer Manajemen Risiko Biro ERM & Litbang PT Pelni),” tegas Taufik.
 

Taufik menambahkan, penyalahgunaan wewenang dan pembuatan komisi agen fiktif dalam proyek asuransi BUMN ini telah menimbulkan kerugian finansial negara. Hal ini sudah sesuai dengan audit resmi.

 

“Bahwa berdasarkan perhitungan yang dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), telah timbul atau terjadi kerugian negara atas perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan wewenang tersebut, dengan nilai sebesar Rp15,602 miliar,” ungkap Taufik.

 

Adapun, dalam perkara ini, KPK resmi menahan empat tersangka, yakni Untung Hadi Santosa (UHS) selaku Direktur Pemasaran dan Korporasi PT Jasindo periode 2013–2018, Eko Yuni Triyanto (EYT) selaku Manajer Manajemen Risiko Biro Enterprise Risk Management & Litbang PT Pelni periode 2012–2015, Yohanes Priyo Iriantono (YHP) selaku Direktur PT Inovasi Vahana Indonesia periode 2015–2020, serta Zulchaibar (ZC) selaku Komisaris PT Nusantara Proteksi Mandiri.

 

Keempat tersangka ditahan selama 20 hari pertama terhitung mulai 30 Juli hingga 19 Agustus 2026 di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.