periskop.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) bergerak cepat dengan menyegel sebanyak 17.600 unit sepeda motor listrik. Belasan ribu kendaraan roda dua tersebut merupakan bagian dari proyek pengadaan barang milik Badan Gizi Nasional (BGN).
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengonfirmasi tindakan hukum ini langsung dari lokasi penyegelan terbesar. Menurutnya, fasilitas penyimpanan di kawasan Sentul dan Cikarang menjadi lokasi utama yang menampung jumlah kendaraan paling banyak.
"Yang sudah disegel di daerah Sentul, Cikarang. Yang besar-besar itu, yang paling banyak," ujar Syarief di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta, Kamis malam.
Ia memaparkan bahwa langkah penyegelan ini diambil demi kepentingan pendataan dan pengamanan aset. Langkah taktis tersebut dinilai krusial karena seluruh kendaraan terkait erat dengan penanganan kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) periode 2025-2026.
Syarief menambahkan, seluruh armada motor listrik tersebut rupanya belum didistribusikan ke lokasi-lokasi tujuan yang telah ditetapkan oleh pihak BGN. Berdasarkan pantauan tim di lapangan, unit-unit tersebut masih tertahan di dalam fasilitas logistik milik perusahaan pemenang tender.
"Sepeda motor itu belum sampai di titik yang disampaikan oleh BGN. Ini masih di gudang-gudang milik penyedia sehingga kami mengamankan motor-motor tersebut dengan cara menyegel agar pergerakan motor itu kami pantau dari tim penyidik," tuturnya.
Operasi penertiban ini dipastikan masih akan terus bergulir ke beberapa lokasi lain. Syarief menyebutkan bahwa tim penyidik masih melacak keberadaan gudang-gudang penyimpanan lain yang diduga menyimpan unit serupa.
"Masih berjalan sampai hari ini, belum selesai. Ada beberapa titik," ucapnya.
Dalam perkembangannya, skandal rasuah pada tubuh program MBG ini terendus lewat modus penggelembungan harga atau mark up pada pos pengadaan barang di BGN. Salah satu temuan mencolok menyasar proyek penyediaan 21.801 unit motor listrik dengan anggaran fantastis mencapai Rp1,035 triliun.
Aliran dana jumbo tersebut diketahui telah dicairkan seluruhnya kepada PT YAT sebagai pihak ketiga. Padahal, korporasi tersebut dinilai tidak memenuhi kualifikasi sebagai vendor resmi lantaran tidak mempunyai jaringan diler ataupun bengkel yang beroperasi aktif.
Penyimpangan dalam tata kelola lembaga ini ternyata tidak hanya berhenti pada sektor transportasi semata. Tim penyidik juga mengendus adanya ketidaksesuaian aturan dan indikasi mark up pada pengadaan 32.000 pasang sepatu serta 31.994 unit komputer tablet.
Anggaran negara diduga kuat terus digerogoti melalui berbagai proyek pengadaan fasilitas pendukung lainnya. Hal tersebut diperkuat dengan temuan kecurigaan serupa pada proyek pengadaan 5.400 unit televisi yang spesifikasinya dianggap menyalahi ketentuan operasional.
as a preferred
Tinggalkan Komentar
Komentar